Kata Kunci: Islam, Hiwalah, Penelitian. Dalam melakukan hutang, Islam menganjurkan untuk segera melunasinya, terkait pembayaran hutang didalam Islam terdapat kemurahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya, dalam Islam ada istilah hiwalah yang hamper sama dengan wasiat, dimana kalau wasiat adalah perpindahan yang terjadi setelah meninggal namun apabila hiwalah adalah perpindahan dalam ke…