Perjanjian di bawah tangan masih banyak dilakuakan oleh masyarakat, karena ketidak cakapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku saat ini. Yang membuat masyarakat melakukan perjanjian, kontrak ataupun sewa-menyewa tanpa adanya dampingan hukum atau orang yang cakap hukum untuk mendampingi. Dari hal itu, banyak terjadi wanprestasi yang merugikan salah satu pihak yang membuat perjanjian atap…