Kata Kunci: Hukum Islam, Media Sosial, Perempuan Masa Iddah Fenoma yang terjadi di masyarakat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ada beberapa wanita yang dalam masa Iddah itu masih aktif menggunakan media sosial seperti orang-orang pada umumnya. Setelah peneliti amati pada beberapa akun media sosial, wanita tersebut juga biasa mengunggah foto di media sosial kala dirin…
Kata Kunci: Putusan MK; Anak Diluar Nikah; Hukum Islam, Hukum Progresif Pemahaman yang menuai pro kontra dalam suatu perkawinan ialah perkawinan sirri yang terjadi antara Aisyah Muchtar dengan Mordiono yang menuai kontroversi disebabkan permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi oleh Aisyah Muchtar dan anaknya Muhammad Iqbal. Mahkamah Konstitusi mengabulkan p…
Kata Kunci: Peran BP4; Keluarga Sakinah; Bimbingan Pranikah Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah lembaga yang bertugas membantu Departemen Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan keluarga sakinah. BP4 merupakan media pelatihan sekaligus sebagai media konsultatif terhadap permasalahanpermasalahan seputar perkawinan dengan cara mengadakan pr…
Kata Kunci:Problematika Pemenuhan Nafkah, Perspektif Hukum Islam Nafkah merupakan kewajiban suami yang wajib di tunaikan kepada istri setelah terjadinya akad nikah yang sah. Sehingga suami mempunyai kewajiban untukmemenuhi segala kebutuhan istri yang sudah menjadi tanggung jawab suami. Namun dalam realita dalam kehidupan masyarakat Branta Pesisir suami tidak dapat memenuhi nafkah dalam den…
Kata Kunci: Tradisi Arak Manten, Pernikahan, Sosiologi Hukum Islam Kata tradisi berasal dari bahasa Latin, yaitu tradition yang berarti diteruskan atau kebiasaan. Dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat. Salah satu tradisi yang masih berlaku di Desa Srambah Kecamatan Proppo Kabupaten P…
Kata kunci : Pernikahan, Perubahan Undang-Undang, Teori Limit Perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ialah katan lahir batin antara seorang pria degan seorang wanta sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara umum ketentuan Baligh bagi anak laki-laki ditandai dengan ihtilam, yakni ke…
Kata Kunci: Tingkat Perceraian : Pandemi Covid’19: Pengadilan Agama Sumenep Pandemi Covid’19 melanda dunia dan membawa banyak perubahan bagi bumi pertiwi Indonesia. Segala kebiasaan diluar rumah harus sementara diberhentikan seperti bekerja diluar rumah, belajar di sekolah, kuliah. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi kebijakan pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid’1…
Kata Kunci: Perjodohan Anak; Keluarga; Istihsan. Perjodohan di Desa Blumbungan masih menjadi hal yang biasa dilakukan oleh keluarga terhadap anak ketika sudah memasuki usia kawin dan dianggap mampu menjalani kehidupan rumah tangga. Praktik perjodohan yang dilakukan tentu menimbulkan banyak persepsi juga dampak yang tidak selalu baik. Akan tetapi perjodohan yang dilakukan di Desa Blumbungan tet…
Kata Kunci: Khitbah, Kawin Colong, Maslahah Khitbah merupakan langkah awal untuk menuju pernikahan karena dengan adanya proses ini maka pasangan yang akan menikah seharusnya sama-sama mau untuk menjalani bahtera rumah tangga, yang berbeda adalah adanya sebuah pertunangan ini tidak diinginkan oleh salah satu pihak yaitu pihak perempuan, sehingga sebab itulah banyak sekali cara yang dilakuka…
Kata Kunci: Perceraian, Perselingkuhan, Sosiologi Hukum Islam Pernikahan merupakan impian setiap manusia dan didalam pernikahan cita-cita yang sangat diinginkan adalah keharmonisan. Akan tetapi di dalam pernikahan tidak akan berjalan begitu saja tanpa adanya problem atau permasalahan contohnya yaitu kurangnya komunikasi, kurangnya nafkah dan uncul nya pihak ketiga. Pada saat ini munculnya …
Kata Kunci: Pelaksanaan Kegiatan, Rukyatulhilal, Institut Agama Islam Negeri Madura Pamekasan Pelaksanaan Kegiatan rukyatulhilal di Observatorium Jokotole IAIN Madura Pamekasan tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan, untuk meminimalisir terjadinya pelaporan terlihatnya hilal yang tidak dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah. Sulitnya melihat hilal dikarenakan ketika matahari terbenam…
Kata Kunci: Audi Et Alteram Partem, Verstek, Hak Asuh Anak. Asas Audi Et Alteram Partem merupakan salah satu asas yang harus terpenuhi didalam proses beracara di persidangan, baik itu dalam perkara pidana maupun perkara perdata supaya kesempatan untuk menang antara pihak yang berperkara seimbang maka dalam proses beracara majelis hakim tidak boleh menjatuhkan putusan dengan tidak memberika…
Kata Kunci: Pertunangan, Olahan ayam, „Urf Meminang yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya, kecuali perempuan yang masih dalam “iddah ba‟in”, sebaiknya dengan …
Kata Kunci: Pasangan Penyandang Disabilitas: Keluarga Ideal: Qira’ah Mubadalah Tujuan pernikahan merupakan terwujudnya sakinah, yaitu terciptanya keluarga yang bahagia lahir dan bathin, dinamika kehidupan perkawinan semakin hari senantiasa dihadapkan dengan berbagai macam persoalan rumah tangga, akibatnya pasangan suami istri dituntut harus dapat mengatasi hal tersebut. Islam mempunyai pr…
Kata Kunci : Talak, di Luar Pengadilan, Kompilasi Hukum Islam. Di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, kebanyakan masyarakatnya menikah dengan sistem pernikahan siri dalam artian tidak mengurus catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan hanya berdasarkan pada hukum Islam saja tanpa dicatat oleh negara. Alhasil ketika ada percekcokan di dalam rumah tangga tersebut maka …
Kata Kunci: Implikasi, Buk-sobuk, Walimatul ursy, ‘Urf. Setiap masyarakat Desa Larangan Tokol mengadakan hajatan walimatul urs tidak sungkan-sungkan untuk meminta bantuan kepada tetangga maupun kerabat sanak famili dalam melancarkan acara walimatul urs yang disertai dengan sajian Buk-sobuk untuk meminimalisir rasa kehawatiran terhadap berjalannya acara Walimatul ursy sebagaimana mestinya…
Kata Kunci: Keharmonisan; Keluarga; Kusta. Tujuan pernikahan yaitu membentuk suatu rumah tangga yang di dalamnya terjalin keharmonisan di antara suami dan istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya, dan terciptalah kebahagiaan dalam rumah tangga tersebut. Akan tetapi untuk membentuk keluarga yang harmonis tersebut bagi penderi…
Kata Kunci: Kontribusi Orang Tua, Rumah Tangga Anak Bungsu, Aż-Żari’ah Kontribusi orang tua merupakan sebuah upaya campur tangan atau ikut sertanya orang tua dalam membantu kehidupan rumah tangga anaknya baik berbentukdana, ide ataupun tenaga. Apalagi anak tersebut berstatus anak bungsu di keluarganya, kasih sayang yang lebih diberikan kepada anak bungsu justru menjadi sebuah upaya unt…
Kata kunci: Pernikahan Pegha’ Kaok, keharmonisan, keluarga. Dalam pernikahan Pegha’ Kaok tak lepas dari unsur nikah paksa, karena adanya hal-hal yang harus ditanggung keluarga ketika pernikahan tersebut tidak berjalan sesuai tanggal ketetapan. Hal-hal yang berkaitan dengan adanya pernikahan ini karena takut menanggung beban rasa malu karena kadung nyebarnya undangan ketika pernikahanny…