Kata Kunci : Upah, Penggarap Sawah, Fiqh Muamalah Ijarah merupakan akad kerja sama berupa pengambilan manfaat suatu barang atau manfaat tenaga manusia tanpa adanya pengalihan kepemilikan pada barang tersebut di akhir akad. Dalam akad ijarah terdapat empat rukun yang harus dipenuhi yaitu mu’jir (pemberi sewa), musta’jir (orang yang menyewa), manfaat, dan shighat (ijab dan qabul). Ak…