Text
KEWARISAN KHUNSTA PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
ABSTRAK
Moh. Kuswandi 2012, “KEWARISAN KHUNSTA PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT ” Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, jurusan syariah, pembimbing: Hj. Eka Susylawati, S.H., M. Hum
Kata Kunci: Kewarisan Khunsta, Hukum Islam, Hukum Adat.
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan minoritasnya beragama Kristian Protestan, kristian Katolik, Hindu, dan Budha/Konghucu . Agama-agama tersebut memiliki ajaran dan hukum yang berbeda. Sehingga hukum yang berlaku di Indonesia juga majemuk. Salah satunya ajaran dan hukum yang bersumberkan dari hukum Islam dan hukum adat yaitu masalah hukum waris. Uraian tentang kewarisan menurut kedua persfektif hukum, yaitu hukum Islam dan hukm Adat, hanya menjelaskan kedudukan status, antara laki-laki dan perempuan dalam kewarisan sebagai ahli waris. Al-Qur’an dalam surat An-Nisa’ ayat 176, dan surat An-Nisa’ ayat 11-12. Menjelaskan bahwa kedudukan ahliwaris hanya ada laki-laki dan perempuan, dan bagian ketentuan dalam mendapatkan jumlah besaran warisan dalam keluarga. Dalam hukum adat, khususnya sistem kekeluargaan juga menjelaskan ahli waris adalah laki-laki dan perempuan dan ketentuan harta warisan yang akan diterima olehnya. Hal ini apabila ditarik kedalam ranah hukum kenyatan atau realita yang ada pada saat ini, bukan hanya perempuan dan laki-laki saja yang menjadi ahli waris, namun ada istilah Khunsta atau di indonesia sering disebut waria, banci, dan yang sejenisnya
Dari konteks diatas masalah-masalah yang dikaji ialah: Pertama, bagaimanakah kewarisan persfektif hukum Islam, dan hukum adat. Kedua bagaimanakah kedudukan ahli waris Khunsta persfektif hukum Islam, dan hukum adat. Ketiga bagaimana memeformulasikan bagian Khunsta persfektif hukum Islam, dan hukm adat. Dengan demikian signifikansi penelitian ini adalah secara teoritis mendiskripsikan buku-buku yang membahas tentang kewarisan Khunsta persfektif hukum Islam, ataupun hukum Adat.
Hasil penelitian menunjukkan kedudukan khunsta dalam hukum Islam, Lemah karena khunsta termasuk ahliwaris yang di ragukan sama seperti anak yang masih dalam kandungan bahwa kewarisannya masih di tanggguhkan. Letak yang menjadi kearaguan yaitu dalam proses pembagian harta kewarisan bagi Khunsta. Karena Khunsta mempunayi dua alat kelamin yaitu alat kelamin perempuan dan alat kelamin laki-laki sekaligus, atau tidak mempunyai alat kelamin sama sekali. Menurut hukum adat Khunsta terlebih dahulu diketahui jenis kelaminnya baru bisa menikmati atau menerima bagian harta warisan sesuai dengan penghitungan sisitem kewarisan Partiilinial, Martilinial, dan Bilateral Atau Parental.
Tidak tersedia versi lain