Text
Analisis Model Bisnis Multi Level Marketing Halal Network International Herba Penawar Alwahida Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 75 Tahun 2009
Kata Kunci: Model Bisnis, Multi Level Marketing, Halal Network Internasional
Penawar Alwahida Indonesia, Fatwa MUI No.75 Tahun 2009
Multi Level Marketing merupakan salah satu bentuk marketing atau
pemasaran yang berbentuk jaringan yang dilakukan melalui banyak level
(tingkatan) dan sering disebut dengan istilah upline (tingkat atas) dan downline
(tingkat bawah). Bisnis ini menerapkan sistem pemasaran modern melalui
jaringan kerja (network) distribusi yang berjenjang. Dalam perkembangannya
muncul penipuan bisnis yang berkedok Multi Level Marketing sehingga membuat
citra bisnis Multi Level Marketing ini sering menerima kritik dari masyarakat. Hal
ini disebabkan sebagian besar orang yang berbisnis Multi Level Marketing tidak
mengetahui kriteria, syarat-syarat dari bisnis Multi Level Marketing secara
keseluruhan apakah dalam bisnis ini mengandung unsur yang dilarang atau tidak.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok di penelitian ini yaitu, pertama: bagaimana penerapan bisnis Multi Level
Marketing Halal Network International Herba Penawar Alwahida Indonesia di
Kabupaten Pamekasan. Kedua: bagaimana analisis fatwa DSN MUI No. 75 Tahun
2009 tentang Multi Level Marketing terhadap pembinaan Halal Network
International Herba Penawar Alwahida Indonesia di Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
kualitatif deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Informan dari penelitian ini adalah Business Centre (BC), mitra
serta distributor. Sedangkan pengecekan keabsahan data pada penelitian ini
menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: penerapan bisnis Multi
Level Marketing pada Halal Network International Herba Penawar Alwahida
Indonesia di Pamekasan dalam pemasarannya menggunakan pola jaringan
matahari. Tidak ada unsur keterpaksaan dalam belanja dan tidak akan kehilangan
bonus meskipun hanya belanja satu produk yang paling murah harganya. Untuk
mencapai kesuksesaan dalam berbisnis, tergantung pada keaktifan dalam bekerja
dan semangat kerja yang tinggi. Tidak ada istilah yang mendaftar pertama yang
akan sukses terlebih dahulu. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama untuk
sukses. Kedua: bisnis ini sudah melakukan pembinaan bisnis yang sesuai dengan
Fatwa MUI No. 75 Tahun 2009, dibuktikan dengan produk yang dijual sudah
halal dan berkualitas dan juga bonus yang ditetapkan sudah jelas sehingga tidak
menimbulkan gharar/ketidakjelasan
Tidak tersedia versi lain