Text
Implementasi Akad Salam Dalam Penjualan Furniture Rumah di Adi Rasa Mebel Di Dusun Pacanan Montok Larangan Pamekasan
Kata Kunci: Penerapan,Pembiayaan,Prinsip 5C
Jual beli pesanan di sebut ba‟i as-salam menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas
dengan mambayar modal lebih awal sedangkan barangnya di serahkan di kemudian hari,
sebagaimana jual beli dalam akad as-salam harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Secara lebih
rinci salam didefinisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan
barang kemudian hari, dengan harga spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan
yang jelas, serta disepakati oleh kedua belah pihak.
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu:Bagaimana
praktik jual beli Furrnitur di Adi Rasa MebelDusun Pacanan Montok Larangan Pamekasan dan
Bagaimana Implementasi Akad Salamdi Adi Rasa Mebel di Dusun Pacanan Montok Larangan
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis dekriptif. Sumber data
diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya terdiri dari pemilik
mabel,karyawan dan konsumen di Adi Rasa Mebel sedangkan pengecekan keabsahan data
dilakukakan melalui keikutsetaan, ketekunan pengamatan, dan tringulasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:pertamapraktik jual beli Furrnitur di Adi Rasa
MebelDusun Pacanan Montok Larangan Pamekasan melalui beberapa tahapan yang pertama
proses pemesanan, proses pembayaran, proses pembuatan, dan proses penyerahan barang
kemudian untuk yang kedua Implementasi Akad Salamdi Adi Rasa Mebel di Dusun Pacanan
Montok Larangan Pamekasanadalah mengacu kepada syarat-syarat al-muslamfih keadaan benda
haruslah diketahui serta telah diutarakan sifatnya, tentu hal ini dalam rangka menghindari ba’almajhul, di samping itu sifatnya harus jelas dan barangnya dapat dipastikan diperoleh pada waktu
dimana penyerahan disepakati. Sedangkan dalam penyerahan barang, kedua pihak telah sepakat
tentang tempat dan waktu dilakukan, di Adi Rasa Mebel dengan cara mengantarkannya ke sana.
Selain itu waktu dan tempat yang disepakati, mudah dijangkau ole kedua pihak. Jarak antara
pembeli dan penjual tidak terlalu menyulitkan pihak kedua untuk mengantarkan ke sana,
sehingga syarat yang ini terpenuhi. Artinya akad salam pada jual beli furniture pada Adi Rasa
Mebel ini secara syari’ah ialah sah adanya
Tidak tersedia versi lain