Text
Tradisi Bakar Kemenyan Di Kalangan Masyarakat Madura Ditinjau Dalam Perspektif Ilmu Pendidikan Islam Di Desa Larangan Luar Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Kemenyan, Perspektif Ilmu Pendidikan Islam.
Tradisi bakar kemenyan, merupakan suatu tradisi yang telah lama ada dan
berasal dari warisan sesepuh yang pada saat ini masih dilaksanakan. Tradisi bakar
kemenyan merupakan tradisi yang unik dengan perspektif masyarakat sendiri
sebagai tolak ukur dalam menetukan nilai, fungsi dan pelaksanaan tradisi bakar
kemenyan
Fokus penelitian pada skripsi ini yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan tradisi
bakar kemenyan di Desa Larangan Luar Kabupaten Pamekasan? 2) Apa saja
fungsi pelaksanaan tradisi bakar kemenyan di Desa Larangan Luar Kabupaten
Pamekasan? 3) Bagaimana tradisi bakar kemenyan di Desa Larangan Luar
Kabupaten Pamekasan dlam perspektif ilmu pendidikan islam?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan
dokumentasi, dengan subyek penelitiannya adalah tokoh masyarakat, sesepuh
masyarakat dan anggota masyarakat. Sedangkan tahapan penelitian dalam
analisis data diantaranya adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dari tradisi bakar kemenyan di kalangan masyarakat
madura ditinjau dalam perspektif ilmu pendidikan islam di Desa Larangan Luar
kabupaten Pamekasan menunjukkan bahwa 1) Pelaksnaaan tradisi bakar
kemenyan di desa Larangan Luar yaitu dimulai dengan menyiapkan kemenyan
terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan degan pembakaran kemenyan, pemanjatan
doa dan peletakan kemenyan. Tradisi bakar kemenyan dalam pelaksanaannya di
desa Larangan Luar secara mayoritas dilaksankan pada acara dengan nuansa
islam. 2) fungsi pelaksanaan tradisi bakar kemenyan di desa Larangan diantaranya
yaitu, agar doa cepat terkabul, diberi kelancaran dalam acara oleh Allah, agar
orang yang datang merasa senang, pertanda acara siap dimulai, mengharumkan
ruangan atau sekeliling rumah, mengikuti sunnah, dan untuk merapatkan bagian
yang tidak tertutup seprti mata pada orang yang meninggal. 3) Tradisi bakar
kemenyan di desa Larangan Luar Kabupaten Pamekasan dalam perspektif ilmu
pendidikan islam termasuk dalam tradisi yang dikategorikan urf shahih, dengan
ketentuan niat dan pelaksanannya tidak menyimpang dari ajaran agama islam.
Sedagkan apabila niat dan pelaksanannya menyimpang dari ajaran agama islam
maka, tradisi bakar kemenyan termasuk dalam tradisi yang di kategorikan urf
fasid. Tradisi bakar kemenyan sudah barang tentu orientasinya tidak boleh
dilaksanakan pada niatan dan perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama
islam, karena hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang dilarang yakni syrik
yang dikategorikan dalam syirik kecil yang terdapat dalam tradisi bakar
kemenyan. Pada esksitensinnya, tradisi bakar kemenyan mempunyai nilai baik
dengan ketentuan bersih dari aspek yang diilarang dalam agama dari segala aspek.
Tidak tersedia versi lain