Text
Pemenuhan Nafkah Material Bagi Keluarga Jama’ah Tabligh Pada Masa Khurūj Di Kecamatan Pegantenan Pamekasan
Kata kunci: Nafkah, Jama’ah Tabligh, Khurūj
Tradisi khuruj di lingkungan Jama’ah Tabligh sudah menjadi sebuah fenomena
yang aktual dan unik yang menarik perhatian banyak pihak untuk mengkaji tentang hal
ini. Dimana para pejuang dakwah yang tergabung dalam Jama’ah Tabligh melakukan
aktifitas mengajak saudara sesama muslim untuk menjadi hamba Allah Swt yang taat
beribadah, mereka biasa melakukan aktitas bepergian meninggalkan isteri dan anakanaknya untuk melakukan kegiatan khuruj.
Permasalah dalam Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana cara pemenuhan nafkah
material bagi keluarga Jama’ah Tabligh di Kecamatan Pegantenan yang ditinggal
Khurūj? 2) Bagaimana tinjauan hukum islam mengenai pemenuhan nafkah material
bagi keluarga Jama’ah Tabligh yang ditinggal Khurūj?. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, 1) Pelaksanaan pemenuhan nafkah pada
keluarga Jama’ah Tabligh di Kecamatan Pegantenan yang berangkat khurūj diperoleh
tiga pembagian yakni, pertama, terpenuhi dengan baik, kedua kurang terpenuhi, dan
ketiga tidak terpenuhi. Untuk anggota Jama’ah Tabligh yang tidak memiliki
pemahaman agama yang memadai, tidak mempertimbangakan kondisi rumah
tangganya, serta tidak meninggalkan nafkah, dapat dikatakan telah melakukan
perbuatan yang zhalim terhadap isteri dan anakanaknya. Hal ini lah yang sebenarnya
dilarang dalam Jamaa’ah tabligh, karena orang seperti ini tidak tertib aturan dan
menambah buruk citra jama’ah tabligh di mata masyarakat. 2) Menurut perspektif
hukum Islam pelaksanaan pemberian nafkah material bagi keluarga Jama’ah tabligh
yang ditinggal khurūj di Kecamatan Pegantenan tidak bertentangan dengan Hukum
Islam sebagaimana dalam Surat An Nisaa ayat 34 dan Al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat
7 dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu, Undang-undang No. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan pasal 34 ayat 1 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat 2
dan ayat 4.
Tidak tersedia versi lain