Text
Pelaksanaan Konseling Keluarga Untuk Menangani Pernikahan Dini Di KUA Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Kata Kunci: konseling keluarga, Pernikahan Dini
Penelitian ini dilatarbelakangi beberapa kasus munculnya pernikahan dini
yang pernah terjadi di KUA Kecamatan Pragaan Sumenep, faktor pendorong kasus
pernikahan dini yang pernah terjadi, sebagian besar disebabkan oleh faktor
lingkungan, yang mendorong orang tua tersebut untuk segera menikahkan anaknya,
seakan-akan pernikahan dini merupakan sebuah tradisi, dan mindset orang tua
khawatir takut anaknya tidak laku (menurut kepercayaan orang Madura).
Berdasarkan hal tersebut, ada 2 fokus penelitian yang menjadi acuan kajian
penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimana gambaran munculnya pernikahan dini di
KUA Kecamatan Pragaan?. Kemudian yang kedua Bagaimana langkah-langkah
konseling keluarga untuk menangani pernikahan dini di KUA Kecamatan Pragaan?.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. metode pengumpulan data yang
digunakan oleh peneliti diantaranya wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Sedangkan dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Lalu dalam proses pengecekan keabsahan data hasil penelitian melalui perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan dalam proses pengamatan dan terakhir melalui trigulasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, gambaran kasus
pernikahan dini KUA Kecamatan Pragaan sebagian besar faktor pendorong,
disebabkan oleh orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya yang sudah
merupakan sebuah tradisi.dan juga dari faktor kurangnya pengetahuan orang tua
tentang pernikahan dini.dan banyaknya anak yang sudah memiliki tunangan sehingga
siswa sangatlah rentan untuk melakukan pernikahan dini apabila siswa tidak
diberikan pemahaman sejak dini terkait dampak perniakaan dini. Kedua, pelaksanaa
konseling keluarga untuk menangai pernikahan dini yang dilakukan oleh penyuluh
dengan cara calon pengantin yang melakukan pendaftran awal kepada pihak KUA
yang kemudian dilakukan sesi pertemuan dengan calon dan orang tua untuk di
tanyakan apakah pernikahan ini memang sudah dapat izin dari orang tua, kemudian
masuk pada sesi bimbingan agar memperoleh informasi dari penyuluh, kemudian
lanjut proses sidang untuk mendapatkan surat dispen usia dari Kementrian Agama
Kabupaten kemudian setelah itu baru dilakukan acara pernikahan.
Tidak tersedia versi lain