Text
kaspateh pada koloman perspektif fiqih muamalah di dusun tajuk desa palesanggar kecamatan pegantenan kabupaten pamekasan
Kata Kunci: kas pateh,koloman,perspektif fiqih muamalah
kas pateh di kolom malam jumatan telah menjalankan operasionalnya
dalam ber muamalah di dalam organisasi kemasyarakatan,Permasalahannya
adalah benarkah Koperasi kas pateh dalam koloman ini telah memenuhi standar
syariah yang sebenarnya terkait penerapan dalam fiqih muamalahnya, yang mana
di dalamnya berisikan kriteria dan syarat yang harus terpenuhi dalam melakukan
iyuran tersebut.
Terdapat dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian.
pertama, bagaimana tinjauan fiqih muamalah pada iyuran kas pateh pada
koloman malam jumatan di dusun tajuk desa palesanggar kecamatan pegantenan
kabupaten pamekasan kedua,bagai mana tinjauan akad dalam fiqih muamalah
terhadap praktek kaspateh pada kolom malam jumatan desa palesanggar
kecamatan pegantenan kabupaten pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
pendekatan penelitian studi kasus. Metode pengumpulan datanya dengan cara
melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya
menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Sedangkan
pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan,
ketekunan pengamatan dan triangulasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pandangan fiqih
muamalah terhadap praktik kas pateh pada kolom di desa palesanggar kecamatan
pegantenan kabupaten pamekasan yang bertujuan untuk saling tolong-menolong
dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersil. Di berbolehkan dengan
alasan islam senantiasa mengajarka dalam ber muamalah untuk saling membantu
satu sama lain.dan tolong menolong. Kedua. di lihat dari segi fiqih muamalahnya
teramasuk akad tabarru’ dengam alasan sudah memenuhi semua sayarat kan
ketentuannya, dan tidak mengandung 3 unsur yang di dalarang dalam praktik
asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba. jumlah premi, sumber dana,
jangka waktu, serta sumber klaim semua jelas atas kesepakatan kedua belah pihak
(antara peserta dan organisasinya) atau penanggung dan tertanggung. Selain itu
jugapraktik akad tabarru di kas pateh ini sudah sesuai dengan syariat Islam dan
berpedoman pada Fatwa No. 53/DSN- MUI/III/2006
Tidak tersedia versi lain