Text
Tradisi Masyarakat pada Penetapan Upah Penggilingan Padi di Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Perspektif Fiqih Muamalah
Kata Kunci: Upah, Penggilingan Padi Fiqih Muamalah
Tradisi masyarakat mengenai upah penggilingan padi memanglah tidak ada
ketetapan yang mengatur, begitu juga dengan apa yang terjadi di Desa Klompang
Barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Menggunakan tiga media upah
penggilingan padi yakni ampas padi, beras dan uang. Dalam kajian teori fiqih
muamlah haruslah ada akad dalam penetapa ketiga upah tersebut, juga agar
menghindari perselihihan yang terjadi di masyarakat.
Ijarah yang bersifat pekerjaan (al-ijarah ala al-a’mal) ialah dengan cara
mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ijarah seperti ini
menurut ulama fikih, hukumnya boleh apabila pekerjaan itu jelas, seperti buru
bangunan, tukang jahit, buruh pabrik dan buruh tani.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualiatif yang dipaparkan
menggunakan narasi deskriptif. Sumber data yang diperoleh yakni dari hasil
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun informannya ialah para pemilik
pemnggilingan padi di Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten
Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pengupahan penggilingan
padi yang terjadi di Desa Klompang Barat Kecamatan pakong Kabupaten
Pamekasan sudah sesuai dengan kajian fiqih muamalah, karena kedua belah pihak
yakni penggiling dan pemilik penggilingan sudah sepakat mengenai ujrah yang
diberikan kepada pemilik penggilingan padi dan sudah sesuai dengan rukun dan
syarat. Begitu juga dengan ketentuan asas-asas dalm berakad, khususnya dengan
asas amanah (kejujuran), transparansi, keridhaan, keadilan, dan sudah sesuai
dengan kesepakatan yang terjadi sebelum proses penggilingan padi.
Tradisi masyarakat pada penetapan upah penggilingan padi di Desa
Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan sudah terjadi dari tahun
2010-an, hal ini dikarenakan banyaknya pesaing usaha penerima jasa penggiling
padi yang masih satu desa, sehingga memaksa para pemilik penggiling padi
memutar otak untuk mendapatkan konsumen penggiling padi. Mengenai sistem dan
implementasi upah penggilingan padi di Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong
Kabupaten Pamekasan ini menggunakan tiga media upah pembayaran yakni ada
yang menggunakan ampas padi, beras dan uang. Untuk upah ini tidak ada aturan
khusus yang mengaturnya, aturan ini berdasarkan lisan dan tidak tertulis, hal ini
hanya berdasarkan asas kesepakatan dan kekeluargaan antara penggiling dan yang
menggiling dalam menentukan sistem pelaksana upahnya.
Tidak tersedia versi lain