Text
Implementasi Akad Wakalah Santunan Anak Yatim Oleh Bakti Hati Sosial Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura Perspektif Hukum Ekonomi Islam
Kata Kunci: Implementasi, Akad, wakalah dan perspektif
Wakalah adalah penjagaan, jaminan, tanggungan, pemberian kuasa. Akad
wakalah bisa diartikan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak
pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan
(dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau
wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah
dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab
tersebut sepenuhnya menjadi pihak pemberi kuasa. dalam penelitian yang
dilaksanakan adalah bentuk implementasi akad wakalah dalam salah satu program
kerja Bakti Hati Sosial (BHS) Hukum Ekonomi Syariah berupa satunan anak yatim
perspektif hukum ekonomi islam.
Fokus penelitian ini adalah tentang implementasi akad wakalah di BHS
HES IAIN Madura dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap penerapan
akad wakalah pada santunan anak yatim yang di lakukan oleh BHS HES IAIN
Madura.. Penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif empiris yaitu
penelitian yang bermaksud untuk meneliti terhadap implementasi akad wakalah di
BHS HES IAIN Madura, dimana sumber data yang diperoleh yaitu melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah pengurus,
alumni dan demisioner BHS HES IAIN Madura. Kemudian Teknik analisis data
yang dipakai adalah mulai dari reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil Penelitian dari akad wakalah yang di terapakan di BHS HES IAIN Madura
sudah sesuai dengan regulasi BHS HES IAIN Madura yang dimana sesuai
pengertian akad wakalah. Syarat menjadi pengelola harus betul-betul amanah
sebagaimana harus bisa dipercayai dan bersifat transparansi. Para Muzakki telah
memberikan sumbangan dananyan terhadap BHS HES IAIN Madura dan
mempercayai BHS HES IAIN Madura untuk bisa mengelola dana dari muzakki.
Sebagai sumbangsih dari para pengelola zakat yang dimana BHS HES IAIN
madura harus mengelola dan menyalurkan dengan baik. Melihat dari hukum
ekonomi islam dari penerapan akad wakalah di BHS HES IAIN madura ini sudah
terlaksana dengan baik. Karena, melihat dari segala aspek yang terjadi yang
berhubungan dengan zakat, infaq dan shodaqoh itu sudah termasuk dari ketentuan
khusus dalam syariat islam. Akad wakalah ini, muzakki tidak sewena-wena
memberikan kepercayaan kepada BHS HES IAIN Madura untuk pengelola dan
menyalurkan dana tersebut kepada yang membutuhkan. BHS HES IAIN Madura
memberikan penyaluran dana dari anak yatim piatu
Tidak tersedia versi lain