Text
Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna SPayLater Pada Marketplace Shopee Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci: Shopee, SPayLater, Perlindungan Konsumen, Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah (KHES).
Belakangan ini banyak terjadi peretasan akun Shopee karena banyak pengguna
yang memberikan OTP akun Shopee karena diiming-imingi hadiah dari pihak
Shopee, baik berupa transfer via bank, atau dengan melunaskan cicilan tagihan
SPayLater pengguna selama 2 bulan. Pada kasus yang telah terjadi, menurut syarat
dan ketentuan Shopee, segala aktivitas yang dilakukan pada akun Shopee pengguna,
menjadi tanggung jawab pemilik akun. Tagihan SPayLater, SPinjam dan lainnya
jika dilakukan pada akun pengguna, maka akan tetap ditagihkan kepada pemilik
akun. Serta tidak ada perlindungan konsumen dari pihak Shopee mengenai limit
yang tetap ditangguhkan kepada pengguna PayLater.
Dalam penelitian ini terdapat 2 rumusan masalah, 1) Bagaimana penggunaan fitur
PayLater di marketplace Shopee? 2) Bagaimana perlindungan konsumen dari pihak
Shopee terhadap pengguna SPayLater?. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian
normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Sedangkan dalam metode analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang menjadi korban pada kasus
penipuan dan diretasnya akun Shopee pengguna ini tidak mempunyai perlindungan
konsumen yang nyata dari pihak Shopee, yang berkaitan dengan saldo serta limit
pengguna. Hal itu tidak sesuai syariat Kompilasi Hukum Ekonomi syariah (KHES)
dan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pembiayaan dalam
SPayLater ini perlunya untuk selalu mawas diri akan data informasinya, karena
segala hal yang terjadi, karena segala hal yang terjadi, hal itu tidak merusak marwah
akadnya sama sekali. Serta, UUPK juga menegaskan, bahwasanya Shopee harus
bertanggung jawab atas apa yang menimpa konsumennya, tetapi pihak Shopee tidak
bertanggung jawab sebagaimana telah ditegaskan dalam kebijakan privasi
penggunaan layanan Shopee, sehingga beban kerugian yang timbul akibat kasus
pembobolan akun pengguna tetap dipikul oleh konsumen
Tidak tersedia versi lain