Text
Pergeseran Kepengasuhan Anak dari Lingkungan Keluarga Ke Lingkungan Pesantren Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan).
Kata Kunci: Pergeseran, Pengasuhan Anak, Pesantren.
Penelitian ini mengkaji tentang kepengasuhan anak yang sudah bergeser dari
lingkungan keluarga ke lingkungan pesantren di Kecamatan Batumarmar Kabupaten
Pamekasan. Bukan karena orang tua dari anak tersebut tidak mampu untuk
mengasuhnya, melainkan orang tua menginginkan anaknya untuk menjadi orang yang
lebih baik dan berakhlakul karimah, sehingga pergeseran kepengasuhan anak beralih
kepada pihak pesantren.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu; 1) Apa saja faktor terjadinya
pergeseran kepengasuhan anak dari lingkungan keluarga ke lingkungan pesantren di
Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana pola kepengasuhan
anak di lingkungan pesantren Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan? 3)
Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai terjadinya pengalihan kepengasuhan
anak ke pesantren dan pola kepengasuhan anak di lingkungan pesantren Kecamatan
Batumarmar Kabupaten Pamekasan? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris yang merupakan hasil perolehan datanya bersumber langsung dari masyarakat
(orang tua, anak dan pihak pesantren) melalui hasil observasi, wawancara dan
dokumentasi. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang
bertujuan untuk meneliti kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa; pertama, terjadinya pergeseran
kepengasuhan anak dari lingkungan keluarga ke lingkungan pesantren di Kecamatan
Batumarmar merupakan: 1) keinginan orang tua untuk menjadikan anak yang lebih
baik, 2) orang tua mengkawatirkan anaknya akan tercemari oleh pergaulan bebas dan
3) keinginginan dari anak sendiri untuk mondok di pesantren. Kedua, pola
kepengasuhan yang diterapkan kepada anak merupakan pola asuh secara otoriter yang
memaksa dan menuntutnya agar taat terhadap peraturan dan akan mendapat sanksi jika
melanggarnya. Sedangakan pola asuh dalam menjaga anak merupakan pola asuh secara
demokratis yang memberi kebebasan untuk memenuhi kebutuhannya (makan, mandi
dan mencuci pakaian) namun tetap dalam pengawasan pengurus. Ketiga, adanya
pengalihan pengasuhan anak ke pesantren sesuai dengan hukum Islam, yaitu tujuan
dari pengasuhan anak adalah untuk menjadikannya hamba Tuhan yang berakhlak
mulia. Sedangkan pola kepengasuhan anak di pesantren juga sesuai dengan hukum
Islam, baik dari segi mendidik dan menjaga santri. Sebab kedua pola kepengasuhan
tersebut (otoriter dan demokratis) sama-sama diperlukan untuk mendidik seorang anak
atau santri agar menjadi orang yang lebih baik
Tidak tersedia versi lain