Text
Pemahaman Fiqh Mawaris Masyarakat Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan
Kata Kunci: Pemahaman Fiqh Mawaris, Masyarakat, Pembagian Waris
Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan
dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia setelah
manusia tersebut meninggal dunia. Waris menurut hukum Islam adalah proses pemindahan harta
peninggalan seseorang yang telah meninggal baik berupa harta benda maupun hak kebendaan
kepada keluarga yang dinyatakan sebagai ahli waris secara hukum. Akan tetapi dalam praktek
yang ada dimasyarakat Desa Kaduara Barat Larangan Pamekasan belum menerapkan hukum
waris Islam.
Ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini, yaitu: pertama,
bagaimana pemahaman fiqh mawaris masyarakat di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana praktik pembagian waris masyarakat di Desa Kaduara
Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana perspektif fiqh mawaris
terhadap pembagian waris masyarakat di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian budaya dengan pendekatan sosiologis.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data
dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Data yang diperoleh di cek
keabsahan datanya dengan perpanjangan pengamatan dan Triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pemahaman fiqh mawaris masyarakat di
Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah pembagian harta
warisan sesuai dengan syariat Islam. Namun masyarakat tidak mengetahui rukun dan syarat
hukum kewarisan kewarisan Islam, sebab-sebab menerima warisan dan sebab-sebab penghalang
warisan; kedua, praktik pembagian waris masyarakat di Desa Kaduara Barat Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan ialah menggunakan hukum waris adat dengan dibagikan secara
merata antar ahli waris lainnya yang telah dilakukan secara turun menurun semenjak dari nenek
moyangnya; ketiga, perspektif fiqh mawaris terhadap pembagian waris masyarakat masyarakat
di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ialah pembagian warisannya
belum sesuai dengan hukum kewarisan Islam yang ditentukan dalam Al-Qur’an, yaitu bagian
laki-laki dua kali lebih besar dari bagian perempuan
Tidak tersedia versi lain