PERPUSTAKAAN IAIN MADURA

Perpustakaan Religius dan Kompetitif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Pemahaman Fiqh Mawaris Masyarakat Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan

Abd Faqih Umar Faruq - Nama Orang;

Kata Kunci: Pemahaman Fiqh Mawaris, Masyarakat, Pembagian Waris
Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan
dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia setelah
manusia tersebut meninggal dunia. Waris menurut hukum Islam adalah proses pemindahan harta
peninggalan seseorang yang telah meninggal baik berupa harta benda maupun hak kebendaan
kepada keluarga yang dinyatakan sebagai ahli waris secara hukum. Akan tetapi dalam praktek
yang ada dimasyarakat Desa Kaduara Barat Larangan Pamekasan belum menerapkan hukum
waris Islam.
Ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini, yaitu: pertama,
bagaimana pemahaman fiqh mawaris masyarakat di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan
Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana praktik pembagian waris masyarakat di Desa Kaduara
Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana perspektif fiqh mawaris
terhadap pembagian waris masyarakat di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian budaya dengan pendekatan sosiologis.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data
dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Data yang diperoleh di cek
keabsahan datanya dengan perpanjangan pengamatan dan Triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pemahaman fiqh mawaris masyarakat di
Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah pembagian harta
warisan sesuai dengan syariat Islam. Namun masyarakat tidak mengetahui rukun dan syarat
hukum kewarisan kewarisan Islam, sebab-sebab menerima warisan dan sebab-sebab penghalang
warisan; kedua, praktik pembagian waris masyarakat di Desa Kaduara Barat Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan ialah menggunakan hukum waris adat dengan dibagikan secara
merata antar ahli waris lainnya yang telah dilakukan secara turun menurun semenjak dari nenek
moyangnya; ketiga, perspektif fiqh mawaris terhadap pembagian waris masyarakat masyarakat
di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ialah pembagian warisannya
belum sesuai dengan hukum kewarisan Islam yang ditentukan dalam Al-Qur’an, yaitu bagian
laki-laki dua kali lebih besar dari bagian perempuan


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 212023083 ABD P
212023083
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212023083 ABD P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212023083
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HKI 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN IAIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?