Text
Pandangan Hukum Islam Tentang Nagà Dhinah Sebagai Dasar Pertimbangan Dalam Prosesi Pernikahan, (Studi Kasus Di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Hukum Islam, Nagâ Dhinah, Pernikahan
Tradisi merupakan kebiasaan yang dilakukan secara terus menurus yang
didasarkan atas petuah nenek moyang terdahulu, dan diyakini kebenarannya.
Kemudian berubah menjadi kepercayaan yang dibarengi dengan rasa ketakjuban,
ketakutan atau keduanya. Nagà dhinah merupakan salah satu contoh ajaran yang
sudah turun- temurun dari orang tua terdahulu yang diyakini kebenarannya sampai
sekarang di Desa Pragaan Laok, Kec.Pragaan, Kab. Sumenep yang digunakan
untuk menentukan hari, tanggal, dan jam yang baik untuk melaksanakan akad
nikah.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1)Bagaimana praktek
perhitungan Nagâ Dhinah di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten
Sumenep?. 2) Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang Nagâ Dhinah sebagai
dasar pertimbangan dalam prosesi pernikahan di Desa Pragaan Laok, Kecamatan
Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian
normatif. Penelitian ini, termasuk ke dalam penelitian normatif yang meneliti tentang
asas-asas hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Dalam
penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan Nagâ Dhinah merupakan perhitungan
yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pragaan Laok ketika akan menikahkan
putra-putrinya, dengan keyakinan untuk memperoleh keselamatan. Perhitungan
ini dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk mencari hari, tanggal, dan jam yang
baik. perhitungan ini juga digunakan sebagai salah satu bentuk ikhtir masyarakat
Desa Pragaan Laok untuk mendapatkan kebaikan yang mereka harapkan. Hal ini
pada dasarnya dianjurkan oleh nash-nash dalam Al-Qur’an dan hadis, agar
senantiasa berikhtiar untuk mendapatkan apa yang diinginkan, karena Allah SWT
akan memberi sesuai dengan usaha manusia itu sendiri. maka hukum
melaksanakan dan mempercayai hitungan ini ada 2 hukum, yakni:1) boleh/mubah
apabila meyakini bahwa Allah yang mendatangkan keberuntungan dan
kemudharatan lewat hari atau jam tertentu. 2) haram apabila meyakini bahwa jam
atau hari tertentu yang membawa keberuntungan atau kemudharatan terlepas dari
kehendak Allah SWT.
Tidak tersedia versi lain