Text
Ikhtiar untuk Mendapatkan Keturunan dengan Cara Mengambil Alat Dapur Orang Lain Perspektif Maslahah (Studi Kasus Desa Mangngar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
Kata Sandi: Pernikahan, Pernikahan Menurut Hukum Islam, Maslahah
Kehidupan dalam bermasyarakat tentunya memiliki berbagai variasi,
selain desanya yang memiliki kebiasaan, tentunya ada yang mempercayai ada pula
yang tidak mempercayai dengan cara tidak melakukan akan kebiasaan tersebut. Di
Desa Mangngar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terdapat pelaksanaan
tradisi atau kebiasaan masyarakat dalam kebiasaannya masyarakat melakukan
pengambilan alat dapur milik orang lain sebagai ikhtiar mendapatkan keturunan,
alat dapur yang diambil mayoritas adalah alat dapur yang sudah tidak layak pakai.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu pertama, bagaimana ikhtiar yang dilakukan
oleh sepasang suami istri dalam mendapatkan keturunan? Kedua, bagaimana
motif mengambil alat dapur untuk mendapatkan keturunan? Dan yang terakhir
bagaimana tinjauan maslahah atas ikhtiarnya mendapatkan keturunan dengan
cara mengambil alat dapur orang lain?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan
deskriptif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni melalui
wawancara semi-tersturktur, observasi tidak langsung, dan dokumentasi.
Informannya adalah para pihak yang melakukan pengambilan alat dapur dan juga
tokoh masyarakat Desa Mangngar.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, ikhtiar yang
dilakukan oleh ketiga narasumber di desa Mangngar Kecamatan Tlanakan
Kabupaten Pamekasan selain berdo’a untuk mempe roleh keturunan ketiga
narasumber melakukan pemeriksaan kepada dokter serta juga melakukan
pengobatan tradisional untuk mengetahui penyebab menggunakan obat dari dokter
maupun racikan dari tabib. Kedua; Dalam pelaksanaan pengambilan alat dapur
tidak lain memiliki alasan dan sebab yang jelas yakni merupakan ikhtiarnya dalam
memperoleh keturunan sebagaimana yang memang sudah menjadi kebiasaan atau
tradisi masyarakat desa Mangngar tersebut. Ketiga; dalam Tinjauan maslahah
atas ikhtiarnya pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan dengan
cara mengambil alat dapur orang lain dalam praktinya masyarakat melakukan
tradisi tersebut melupakan suatu yang dilarang oleh syariat islam yaitu mengambil
(mencuri) alat dapur orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga dapat
disimpulkan bahwa ikhtiar yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mangngar
dalam memperoleh keturunan masuk pada jenis al-maslahah al-mulgah yakni
merupakan maslahah menurut akal pikiran tetepi dianggap keliru karena
bertentangan dengan ketentuan syariat islam yakni dilarangnya mencuri
Tidak tersedia versi lain