Text
Analisis Kontribusi Pajak Hiburan Dan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Paekasan Tahun 2018-2022
Kata Kunci: Kontribusi, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Fenomena yang diangkat dalam penelitian ini yaitu adanya fenomena
permasalahan dalam realisasi yang dicapai pada pajak hiburan yang mengalami
fluktuatif serta realisasi pajak restoran yang mengalami peningkatan setiap
tahunnya dimana hal tersebut akan mempengaruhi dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mesejahterakan masyarakat dalam
pembangunan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
(BPKPD) di kabupaten Pamekasan Tahun 2018-2022. Dimana tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui tingkat efektivitas, laju pertumbuhan, dan
kontribusi yang dihasilkan dari pajak hiburan dan pajak restoran dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendeketan kuantitatif dengan jenis penelitian
deskriptif dan menggunakan data sekunder serta data primer yang bersumber dari
laporan keuangan tahunan selama 5 tahun terakhir yang diperoleh dari website
resmi https://keuanganpamekasankab.com/v2/. Periode penelitian dari tahun 2018-
2022. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kontribusi, analisis
tingkat efektivitas, analisis laju pertumbuhan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hasil dari tingkat efektivitas pajak
hiburan di kabupaten Pamekasan dimana rata-rata pengukuran efektivitas pajak
hiburan kabupaten Pamekasan pada tahun 2018-2022 yaitu sebesar 61.93% masuk
dalam kategori (60%-80%) atau tergolong dalam kriteria kurang efektif, dan Hasil
dari skala pengukuran laju pertumbuhan pajak hiburan di Kabupaten Pamekasan
sebesar 151.73% masuk kedalam kategori (>80%) attau sangat berhasil. Hasil ratarata presentase kontribusi nya sebesar 1.28% dan termasuk ke dalam kriteria
“sangat kurang” kontribusinya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dan hasil analisis pada pajak restoran bahwa hasil dari rata-rata pengukuran
efektivitas pajak restoran di kabupaten Pamekasan pada tahun 2018-2022 yaitu
sebesar 217.90% masuk dalam kategori (>100%) atau tergolong kedalam kriteria
sangat efektif, dan hasil dari skala pengukuran laju pertumbuhan pajak restoran di
kabupaten Pamekasan sebesar 34.81% masuk dalam kategori (
Tidak tersedia versi lain