Text
Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaan Lasisma di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Pasean
Kata Kunci: Manajemen Pembiayaan, Prinsip Kehati-hatian, Risiko,
Pembiayaan, Qardhul Hasan.
KSPP. Syariah BMT NU Cabang Pasean merupakan lembaga keuangan
mikro berbasis syariah yang kegiatan operasionalnya bergerak dalam bidang
pembiayaan kepada masyarakat yaitu: (Al-Qardhul Hasan, Murabahah/Bai’ Bits
Tsamanil Ajil, Mudharabah/musyarakah, LASISMA dan Rahn/gadai). Dalam
proses pembiayaan sering kali dihadapkan pada risiko. Untuk meminimalisir hal
tersebut salah satu prinsip yang harus diterapkan suatu lembaga keuangan syariah
ialah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Adapun
prinsip kehati-hatian yang diterapkan di BMT NU Cabang Pasean adalah analisis
prinsip 5C. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehatihatian (prudential principle) dalam meminimalisir risiko pembiayaan lasisma di
KSPP. Syariah BMT NU Cabang Pasean dan hambatan yang dihadapi dalam
menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam meminimalisir
risiko pembiayaan lasisma di KSPP. Syariah BMT NU Cabang Pasean.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif, yang dalam hal ini menggunakan tiga metode pengumpulan data yaitu
metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, prinsip kehati-hatian (prudential
principle) dalam meminimalisir risiko pembiayaan lasisma yang menggunakan
prinsip 5C telah dilakukan dengan baik oleh KSPP. Syariah BMT NU Cabang
Pasean. Akan tetapi, pada pembiayaan lasisma (pembiayaan tanpa jaminan) hanya
4 prinsip saja yang digunakan oleh BMT NU Cabang Pasean dalam merekrut calon
anggota barunya, yaitu Character dianalisa berdasarkan watak atau karakter calon
anggota melalui lingkungan sekitar, keluarga, teman dekat dan tokoh masyarakat.
Capacity dianalisa berdasarkan keberadaan usaha calon anggota. Capital
berdasarkan keseluruhan asset yang dimiliki oleh calon anggota dan Condition of
Economic dianalisa berdasarkan kelanjutan usaha yang dijalankan oleh calon
anggota pembiayaan. Sedangkan hambatan dalam menerapkan prinsip kehatihatian (prudential principle) di BMT NU Cabang Pasean yaitu character
disebabkan oleh kurangnya keterbukaan calon anggota pada saat diwawancara.
Capacity tidak terdapat hambatan karena masing-masing calon anggota sudah
mempunyai usaha. Capital disebabkan oleh adanya asset-asset lain yang dimiliki
calon anggota diluar sepengetahuan pihak BMT. Condition of economy belum
terdapat hambatan, karena kondisi ekonomi oleh pihak BMT dilihat dari kelanjutan
usaha yang dijalankan dan sampai saat ini dapat berjalan dengan baik. Selain
hambatan dari analisis 5C itu sendiri, juga terdapat hambatan berupa kurangnya
ketelitian pengelola pada saat menganalisis data calon anggotanya dan jarak dan
lokasi calon anggota.
Tidak tersedia versi lain