Text
Penilaian Kinerja Bank Umum Syariah (BUS) Periode 2018-2022 Menggunakan Islamicity Performance Index
Kata Kunci: Kinerja Bank, Islamicity Performance Index, Bank Umum Syariah
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia saat ini telah mengalami
peningkatan yang pesat baik dalam kuantitas maupun kualitas. Sebagai suatu
lembaga yang bergerak berdasarkan prinsip syariah, bank syariah memiliki
karakteristik dan penilaian kinerja keuangan yang berbeda dengan bank
konvensional. Islamicity Performance Index merupakan salah satu konsep baru
sebagai metode yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja bank syariah
yang tidak hanya dari segi keuangan tetapi juga mampu mengevaluasi prinsip
keadilan dan kehalalan dari suatu perbankan syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penerapan prinsip syariah pada
kinerja Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2018-2022 dengan
menggunakan Islamicity Performance Index. Rasio-rasio yang digunakan adalah
Profit Sharing Ratio, Zakat Performance Ratio, Equitable Distribution Ratio,
Directors-Employees Welfare Ratio, Islamic Investment Vs Non-Islamic
Investment, Islamic Income Vs Non-Islamic Income dan AAOIFI Index. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Populasi penelitian ini
adalah semua Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2018-2022, dengan
sampel sebanyak delapan bank. Penarikan sampel yang dilakukan dengan
menggunakan metode purposive sampling.
Dari hasil penelitian ini didapati bahwa kinerja bank syariah dapat dikatakan
“Tidak Memuaskan” karena telah menerapkan bagi hasil sesuai dengan kaidah
dan syariat Islam, porsi bagi hasil terbilang cukup seimbang dibandinglkan
pembiayaan lainnya. Bank syariah dalam mengeluarkan zakat masih belum
maksimal yakni dibawah 1%, Pada pendistribusian kepada para stakeholders,
bank syariah telah mengeluarkan qard dan donasi, pemberian gaji pegawai dan
laba bersih yang masih kurang dirasakan manfaatnya oleh para stakeholder. Pada
perbandingan rata-rata gaji direktur dengan rata-rata gaji karyawan, terdapat
perbedaan rata-rata gaji yang terlalu tinggi sehingga keadilan harus dijunjung
tinggi dalam institusi Islam untuk mengurangi kesenjangan antara direksi dengan
karyawan. Bank Umum Syariah menginvestasikan dananya pada sektor halal
dengan hasil rasio sebesar 100% dan telah memiliki pendapatan 99% yang
berasal dari pendapatan halal. Prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan AAOIFI
secara keseluruhan sudah dipenuhi oleh Bank Umum Syariah dalam biaya
promosi, aktiva tertimbang menurut risiko, pembiayaan bermasalah, pendapatan
bebas bunga, profitabilitas dan penyaluran zakat meskipun pada beberapa poin
tersebut banyak yang belum maksimal. Kesimpulannya bahwa Bank Umum
Syariah di Indonesia masih perlu mengevaluasi kinerjanya untuk lebih baik
kedepannya
Tidak tersedia versi lain