Text
Implementasi Prinsip Syariah Pada Tabungan Syariah di KSPPS BMT NU Mandiri Cabang Pegantenan Pamekasan
Kata Kunci: Prinsip Syariah Penghimpunan Dana, Tabungan Syariah
Tabungan syariah adalah tabungan yang mempermudah dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari dengan keuntungan bagi hasil 30% untuk anggota. Produk
tabungan syariah menggunakan akad mudharabah muthlaqah dimana mudharabah
muthlaqah adalah akad kerja sama yang melibatkan dua pihak antara pemilik modal
dengan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi
jenis usaha. Bagi hasil Tabungan Syariah dilakukan setiap bulan yaitu 30% yang
diperoleh dari laba yang diterima dari bagi hasil. Tabungan syariah ini memiliki
banyak peminat karena tabungan syariah ini bisa diambil kapan saja. Tidak ada
jangka waktu tertentu dalam penyetoran atau penarikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini
adalah: pertama bagaimana prosedur tabungan syariah di KSPPS BMT NU Mandiri
Cabang Pegantenan Pamekasan, kedua bagaimana pembagian bagi hasil pada
tabungan syariah di KSPPS BMT NU Mandiri Cabang Pegantenan Pamekasan,
ketiga bagaimana analisis prinsip syariah pada pelaksanaan bagi hasil tabungan
syariah di KSPPS BMT NU Mandiri Cabang Pegantenan Pamekasan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif dengan memperoleh
sumber data dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Pada penelitian ini
informan terdiri dari Kepala Cabang, Teller, Marketing , dan Customer Service
serta nasabah produk Tabungan Syariah KSPPS BMT NU Mandiri Cabang
Pegantenan Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip syariah pada
tabungan syariah di KSPPS BMT NU Mandiri Cabang Pegantenan Pamekasan
pertama prosedur pada tabungan syariah yaitu calon anggota yang menabung di
BMT harus terdaftar menjadi anggota terlebih dahulu. Kemudian melampirkan
persyaratan dan mendaftar melalui form yang sudah disediakan. Kedua pembagian
bagi hasil pada tabungan syariah 30% diperoleh dari hasil laba yang diterima setiap
bulan. Pembagian bagi hasil pada tabungan syariah ini paling rendah diantara
produk tabungan yang lain, karena kalkulasi perhitungannya. Ketiga analisis prinsip
syariah pada pelaksanaan bagi hasil tabungan syariah, dimana pelaksanaan bagi
hasil yang sudah ditetapkan oleh pihak BMT sesuai dengan prinsip syariah karena
pihak BMT sudah mengadakan 3x kajian tentang Fiqh Muamalah. Sehingga
pelaksanaan bagi hasil pada pelaksanaan bagi hasil 30% sudah sesuai prinsip
syariah.
Tidak tersedia versi lain