Text
Analisis Strategi Promosi Usaha Jamu Herbal melalui Pasar Online Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Kata kunci : Strategi Promosi, Bauran Promosi, Ekonomi Syariah
Akmal herbal merupakan industri rumah tangga yang memproduksi
Jamu/Minuman Herbal. Akmal Herbal yang didirikan oleh Bapak Samsul Arifin
dibantu oleh sang istri nurul jamilah. dengan seiring berjalannya waktu usahanya
mulai berkembang pesat dan untuk mempertahankan hal tersebut tidaklah mudah
karena banyaknya pesaing. Dalam menghadapi pesaing pastinya mempunyai
strategi promosi untuk meningkatkan penjualannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama: Untuk mengetahui strategi promosi
usaha jamu herbal melalui pasar online dalam meningkatkan penjualannya. Kedua
Untuk mengetahui bauran-bauran promosi usaha jamu herbal melalui pasar online
berdasarkan prinsip ekonomi syariah
Penelitian ini menggunakan pendekataan kualitatif dengan jenis deskriptif
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi.Informasinya adalah Pemilik Akmal Herbal, Karyawan Akmal Herbal
dan Pelanggan Akmal Herbal.Sedangkan pengecekan keabsahaan data dilakukan
melalui perpanjangan keikutsertaan, triagulasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama: Strategi yang diterapkan oleh
Akmal herbal melalui lima alat bauran promosi dengan memanfaatkan media online
seperti watsapp, facebook dan merambah ke market place mampu meningkatkan
penjualannya setiap tahunnya. Penjualan yang dilakukan Akmal Herbal selalu
meningkat dari tahun ke tahun, Hal ini terjadi karena banyaknya permintaan
konsumen yang terus meningkat dan pesebaran penjualan yang dilakukan di media
online .Kedua: Penerapan dari lima alat dalam bauran promosi yang dipakai Akmal
Herbal seperti Periklanan (Advertising), promosi penjualan, penjualan pribadi,
pubilitas, dan penjualan langsung sudah sesuai dengan prinsip Ekonomi syariah,
dimana prinsip tersebut diantaranya adalah tauhid, ‘Adl, Nubuwwah, Khilafah dan
ma’ad. hal ini terimplemantasikan dalam bentuk kejujuran, kepercayaan serta
keadilan tanpa melebih-lebihkan produk yang dimiliki sehingga informasi yang
didapat oleh pembeli sesuai dengan kenyataan produk yang dimiliki dan tidak
merendahkan atau menjelekkan produk dari pengusaha lain karena bahwa hal
tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan serta zalim terhadap sesama
Tidak tersedia versi lain