Text
Praktik Jual Beli Kayu di Tinjau dari Segi Ekonomi Islam di Dusun Kendal Blumbungan Larangan Pamekasan
Kata Kunci : Jual Beli, Kayu, Ekonomi Islam
Jual beli merupakan salah satu bentuk intraksi manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup, tanpa jual beli tentunya manusia sangat sulit untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dalam segala bentuk dan hal tersebut sudah berlangsung
sangat lama, aktivitas ini yaitu merupakan pemanfaatan sumber daya alam yang
sangat potensial untuk di gunakan dalam meraip keuntungan bagi pelakunya di
desa Blumbungan tepatnya di dusun Kendal transaksi jual beli kayu sangat umum
di lakukan oleh masyarakat sekitar dengan cara penjual menawarkan pohon
kepada pengusaha kayu yang nantinya pohon tersebut akan di survei baik itu dari
diametar dan tempat lokasinya setelah kayu/pohon telah di sepakati dengan harga
tertentu maka kayu/pohon tersebut akan di tebang dan di bawa ke somil untuk di
jadikan kayu sesuai dengan ukuran dan dari permintaan dari pengusaha itu sendiri.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pertama bagaimana praktek jual
beli kayu di dusun Kendal blumbungan larangan pamekasan. Kedua apa saja
Kendala dari praktek jual beli kayu di dusun Kendal blumbungan larangan
pamekasan. Ketiga bagaimana solusi dari praktek kayu di dusun Kendal
blumbungan larangan pamekasan. Keempat bagaimana tinjauan ekonomi Islam
terkait praktek jual beli kayu di dusun Kendal blumbungan larangan pamekasan.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif
dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder, prosedur yang di gunakan
iala wawancara,observasi dan yang terakhir ialah dokumentasi , informannya
yaitu orang yang terlibat dalam praktek jual beli yang berlangsung di dusun
Kendal blumbungan larangan pamekasan meliputi, pengusaha kayu, orang yang
menjual kayu/pohon,pemesan kayu, tukang somil , dan terakhir pekerja kayu
Hasil penelitian menunjukkan, pertama praktek ini di lakukan dengan lima
tahapan yaitu tahap penawaran, tahap survey, tahap penebangan, tahap
pengangkutan, tahap somil dan tahap pengiriman.kedua kendala dalam praktek
jual beli ini disebabkan oleh 2 faktor yaitu faktor alam yang mempengaruhi
kualitas kayu dan faktor manusia yang masih kurang peka terhadap perkembangan
teknologi.ketiga solusi dari praktek kayu itu sendiri meliputi dari kendala yang di
sebutkan bahwa kayu yang cacat akan di potong menjadi lebih kecil dari ukuran
sebelumnya untuk menekan kerugian harga yang banyak dan peka terhadap
perkembangan teknologi dengan cara membelanjakan keuntungan untuk membeli
mesin derek kayu yang berfungsi menderek kayu yang berada di
kejauhan.Keempat praktek jual ini menggunakan akan murabbahah,salam dan
istisna' dimana dari ketiga akad tersebut terjalankan dengan baik dari segi syarat
dan rukunnya jadi jual beli ini bukan termasuk jual beli yang tidak di perbolehkan
Tidak tersedia versi lain