Text
Perbandingan pemikiran Ekonomi Moneter Syariah M.Umer Chapra dan Muhamad serta relevansinya dengan sistem ekonomi di Indonesia
Kata Kunci: Ekonomi Moneter Syariah, M.Umer Chapra, Muhamad, relevansi
sistem ekonomi di Indonesia
Kebijakan ekonomi moneter adalahupaya bank sentral dalam
perekonomian makro untuk mengatur jumlah uang yang beredar dan laju inflasi,
bagi perekonomian Islam moneter itu terjadi karena adanya transaksi dan berjagajaga. Umer Chapra yang merupakan tokoh ekonom kontemporer dan Muhamad
salah satu tokoh ekonomi Islam yang ada di Indonesia, ternyata sempat
memberikan konsepnya mengenai ekonomi moneter syariah. Lalu bagaimana
relevansinya dengan sistem ekonomi di Indonesia yang menganut sistem ekonomi
pancasila.Berdasarkan hal tersebut, maka ada empat rumusan masalah yang
menjadi kajian pokok dalam penelitia ini, yaitu; pertama, bagaimana konsep
moneter syariah M.Umer Chapra; kedua, bagaimana konsep moneter syariah
Muhamad; ketiga, bagaimana perbandingan pemikiran moneter syariah Umer
Chapra dan Muhamad; keempat, bagaimana relevansi moneter syariah dengan
sistem ekonomi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library
research). Sumber data berasal dari buku sistem moneter Islam M.Umer Chapra,
ekonomi moneter Islam Muhamad, jurnal, skripsi, dan lainnya yang relevan
dengan penelitian ini. Analisis datanya dilakukan dengan membaca data pokok
dan memahami relasi kalimat serta menyusun kesimpulan pemahaman secara
sistematis dan melakukan penlaian berkenaan dengan ketepatan, kejelasan,
kelengkapan dan kekuatan atau kesepadanan kesimpulan yang dibuahkan secara
rasional-empirik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Konsep moneter syariah Umer
Chapra dan Muuhamad mempunyai konsep tersendiri dan perbedaan dari segi
Instrumen moneternya. Secara signifikan menurut Umer Chapra untuk
pertumbuhan ekonomi Islam yaitu dengan ketiadaan bunga dan diganti dengan
zakat sebesar 2,5% yang diikuti dengan sistem dan instrumen dari pemikiran
Umer Chapra. Sedangkan Muhamad dengan ekonomi Islam modern yaitu dengan
memberikan perlawanan terhadap sistem ekonomi konvensional dengan cara-cara
transaksi atau akad-akad yang berlandaskan syari’at Islam. Misalnya, diantara
instrumennya terdapat Islamic sukuk, dan government invesment certificate.
Selain itu dalam moneter Islam terdapat tiga mazhab; yaitu, Iqtishaduna,
Mainstream, dan Alternative. Dari pemikiran kedua tokoh tersebut jika
direlevansikan dengan sistem ekonomi di Indonesia, maka secara umum ada
beberapa kesamaan namun secara signifikan tidaklah relevan dikarenakan sistem
ekonomi di Indonesia terdapat suku bunga atau BI Rate, sedangkan dalam agama
Islam bunga atau riba sangat dilarang
Tidak tersedia versi lain