Text
Relevansi Konsep Pasar Al-Ghazali dengan Mekanisme Pasar Digital
Kata Kunci : Al-Ghazali, Konsep Pasar, Pasar Digital, Relevansi Pasar
Dewasa ini perkembangan teknologi begitu pesat yang memberikan dampak
nyata bagi kehidupan manusia. Di zaman yang serba canggih seperti saat ini
memungkinkan para pelaku ekonomi beralih pada sistem digital melalui jaringan
internet, dimana transaksi jual-beli tidak lagi dilakukan secara tatap muka langsung,
melainkan melalui media online. Dalam islam jual-beli termasuk kedalam salah
satu jenis dari muammalah yang diatur dalam islam. Salah satu tokoh pemikir islam
yang masyhur yakni al-Ghazali. Dalam kitab karangannya yang berjudul Ihya’
Ulumuddin, al-Ghazali menjabarkan secara rinci mengenai peranan aktivitas
perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan
permmintaan dan penawaran. Bagi al-Ghazali, pasar adalah bagian dari
“keteraturan alami.”
Berdasarkan pemaparan diatas, terdapat dua pokok permasalahan yang
menjadi fokus penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pemikiran al-Ghazali
tentang konsep pasar; kedua, bagaimana relevansi konsep pasar al-Ghazali dengan
mekanisme pasar digital.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
pustaka. Sumber data yang digunakan adalah data primier yang diambil dari kitab
al-Ghazali yakni Ihya’ Ulumuddin dan data sekunder yang berasal dari berbagai
literatur yang masih memiliki kaitannya dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, dalam pandangan alGhazali pasar merupakat tempat bertemunya penjual dan pembeli melakukan
transaksi untuk memenuhi kebutuhan manusia (secara proporsional) sebagai
makhluk sosial untuk mendapatkan kesejahteraan antar sesama, saling
membutuhkan, berkasih sayang, dan mencari kemuliaan tidak hanya di dunia tapi
juga di akhirat, dengan menitik beratkan jalan tengah dan kebenaran niat seseorang
dalam setiap tindakan. Bila niatnya sesuai dengan aturan ilahi (amar ma’ruf dan
nahi munkar), aktifitas ekonomi tersebut akan dapat bernilai ibadah. kedua, dalam
penelitian ini konsep pasar al-Ghazali yang dapat dinilai masih relevan dengan
mekanisme pasar digital yaitu dapat dilihat dari segi distorsi pasar (penipuan/tadlis,
ketidak jelasan/gharar, fake order/bai najsy)
Tidak tersedia versi lain