Text
Perilaku Transaksi Jual Beli Di Pasar Sapi Tradisional Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam
Kata kunci ; Perilaku, Jual Beli, Etika Bisnis Islam.
Agama Islam memiliki aturan tersendiri di setiap pekerjaan yang dilakukan oleh setiap
Ummat Islam salah satunya yaitu aturan dalam kegiatan berdagang atau kegiatan jual beli agar
setiap pedagang maupun pembeli tidak melakukan segala hal yang tidak di perbolehkan dalam
proses jual beli dalam pandangan agama islam. Peneliti menemukan prilaku yang menyimpang
dalam ajaran Etika Bisnis Islam yaitu di Pasar Sapi Tradisional yang terletak di Desa Temoran,
Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Prilaku menyimpang tersebut berupa sistem jual beli
anak sapi yang masih berada di dalam kandungan indukan.
Berdasarkan permasalah yang telah peneliti jelaskan diatas, yang menjadi fokus
penelitian dalam skripsi ini ada dua faktor. Pertama, perilaku transaksi jual beli di pasar sapi
tradisional di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kedua pandangan Etika
Bisnis Islam terhadap perilaku transaksi jual beli di pasar sapi tradisional Desa Temoran,
Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Dalam penyusunan skripsi ini peneliti menggunakan metode penelitian empiris dengan
jenis pendekatan fenomenologis yaitu jenis studi kasus, dalam proses ini peneliti memperoleh
data dengan cara melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang
telah diperoleh menunjukkan bahwa penjual sapi yang berasa di pasar sapi menjual indukan sapi
yang sedang mengandung dengan harga lebih tinggi hal tersebut menunjukkan bahwa penjual
sapi juga menjual anak sapi yang berada dalam kandungan indukannya.
Perilaku penjual dan pengunjung pasar sapi tradisonal di Desa Temoran, Kecamatan
Omben, Kabupaten Sampang dapat merugikan pembeli dan masyarakat sekitar. Banyak
pedagang di pasar sapi yang melakukan transaksi jual-beli gharar atau menjual sesuatu yang
bentuk atau wujudnya belum diketahui salah satu nya yaitu menjual sapi betina yang dalam
keadaan mengandung dengan harga lebih tinggi dari pada harga sapi biasanya, bukan hanya
sistem penjualannya saja peneliti menemukan cara transaksi yang dimana hal tersebut dilarang
dalam Etika Bisnis Islam yaitu menjual maupun membeli segala sesuatu yang masih dalam
proses tawar menawar dengan orang lain atau khyar.
Dalam pandangan etika bisnis islam perilaku menganai perilaku transaksi jual beli yang
berada di pasar sapi tradisional di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang itu
tidak sesuai dengal ketetapan yang sudah ada dalam etika bisnis islam. Karena perilaku tersebut
dapat merugikan konsumen jika sapi yang sudah dibeli dengan harga beda sebab mengandung
tidak sesuai keinginan pada waktu sapi tersebut melahirkan.
Tidak tersedia versi lain