Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penimbunan Serta Penjualan Minyak Goreng Dengan Harga Tinggi Oleh Pelaku Usaha Di Tengah Kelangkaan
Kata Kunci : Harga, Penimbunan, Minyak Goreng.
Harga merupakan nilai suatu barang, harga ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran. Penimbunan barang adalah membeli barang dengan
jumlah besar agar barang tersebut berkurang dipasar sehingga harganya menjadi
naik, dan pada waktu harga naik baru kemudian dilepas (dijual) ke pasar sehingga
mendapat keuntungan yang berlipat ganda. Minyak goreng merupakan kebutuhan
pokok manusia, kenaikan harga minyak goreng terjadi karena mengalami
kelangkaan yang disebabkan oleh pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini.
Pertama, Bagaimana praktik penimbunan dan praktik menaikkan harga minyak
goreng pada PT. Subur Mitra Sukses, CV. Anugerah Madura Retailindo Pamekasan, dan
PT. Fortune Distribusi Indonesia. Kedua, Bagaimana praktik penimbunan dan praktik
menaikkan harga minyak goreng perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini, pendekatan studi kasus (Case Aprroach). Penelitian
ini bersifat kualitatif, yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat
dicapai dengan menggunakan prosedur statistik atau cara lain (pengukuran).
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber data yang diperoleh ada dua yaitu, sumber data primer berupa
hasil wawancara dengan beberapa karyawan di perusahaan. Sumber data sekunder
didapat dari dokumen, buku, catatan, dan sebagainya.
Hasil dalam penelitian ini bahwa penimbunan minyak goreng pada PT.
Subur Mitra Sukses, CV. Anugerah Madura Retailindo Pamekasan dan PT. Fortune
Distribusi Indonesia dengan jumlah beberapa ton tidak ada, namun ada
penyimpanan minyak goreng yang tidak diketahui jumlahnya. Pimpinan maupun
karyawan mengetahui tentang kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
ditetapkan pemerintah, namun harga yang sampai pada gudang-gudang yang ada di
Desa Peltong memang sudah melebihi dari harga pemerintah. Sehingga harga jual
pada masyarakat melebihi harga pada kebijakan HET. Penimbunan dan praktik
menaikkan harga minyak goreng menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah
tidak diperbolehkan, jika kenaikan harga tersebut disebabkan oleh penimbunan
(Ihtikar) dan barang yang ditimbun merupakan barang yang diperlukan masyarakat,
pengambilan keuntungan yang melebihi batasan hingga dua kali lipat termasuk
penipuan (pembodohan) yang tidak diperbolehkan dalam agama. Dan penentuan
harga yang tidak lagi berpatokan pada permintaan dan penawaran / kenaikan harga
buatan
Tidak tersedia versi lain