Text
Perilaku usaha pertambangan rakyat bahan galan golongan c dalam prespektif Undang-Undang no 3 tahun 2020 dan fiqih ekologi (Studi kasus Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Perilaku usaha pertambangan golongan c,Undang-Undang no 3 tahun 2020, fiqih
ekologi
Adapun fenomena yang terjadi dimasyarakat Dusun gulungan, Desa saroka, Kecamatan
Saronggi,Kabupaten Sumenep disana terdapat praktik pertambangan golongan c, namun hal
tersebut dilakukan oleh masyarakat tanpa mengikuti aturan pemerintah yakni Undang-Undang no
3 Tahun 2020 tentang perizinan, dimana pertambangan tersebut illegal, sehingga tidak ada
pengawasaqn dari pemerintah serta para pekerja pertambnagan tidak menerapkan konsep ekologi,
sehingga terjadi kerusakan yang sangat parah diarea sekitar lingkunganm pertambangan. Ada dua
focus penelitian yang mengkaji penelitian ini, yaitu : Pertama, Bagaimana praktik usaha
pertambangan rakyat bahan galian golongan c dalam prespektif Undang-Undang no. 3 Tahun 2020
di Desa Saroka, Kecamatan saronggi, Kabupaten Sumenep. Kedua, Bagaimana praktik usaha
prtambangan rakyat bahan galian golonganm cmenurut fiqih ekologi di Desa Saroka, Kecamatan
Saronggi, Kabupaten Sumenep. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan jenis
penelitiannya yuridis normative.
Tidak tersedia versi lain