Text
Zakat Mal Sebagai Pelunasan Hutang Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Al-Qardh, Hukum Ekonomi Syariah, Zakat Mal
Dalam ajaran Islam setiap perintah untuk melakukan ibadah mengandug
hikmah dan rahasia yang sangat berguna bagi pelaku tersebut, termasuk ibadah zakat.
Zakat menjadi keperluan sosial dalam masyarakat, dimana mereka yang secara alami
sedang dililit oleh kesulitan dan ketidak nyamanan seperti sedang jatuh miskin, terlilit
hutang, sakit dan mengalami kesulitan dan problema materi lainya akan menemukan
secercah harapan. Dengan demikian, mereka dapat menemukan kehidupan kembali,
lalu berusaha lagi untuk bisa hidup dalam kondisi seperti sediakala.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana praktik
zakat mal sebagai pelunasan hutang di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan,
Kabupaten Pamekasan. 2). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap zakat
mal sebagai pelunasan hutang di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten
Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui keikutsertaan, ketekunan
pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa transaksi praktik pembayaran zakat mal sebagai
pelunasan hutang di Desa Blumbungan menggunakan akad secara lisan, Pertama
sistem pembayaran zakat mal yang diterapkan oleh pedagang pakaian dilakukan secara
bersyarat yang mengakibatkan adanya kesepakatan bukan atas unsur kerelaan di antara
orang-orang yang mengadakan akad, namun supaya penghutang dapat melunasi
hutangnya kepada pedagang pakaian dengan syarat yang ditetapkan didalamnya.
Kedua: pandangan status hukum syariat Islam tidak sah terhadap transaksi ini, karena
zakat dan hutang beda konteks, beda halnya jika kedua belah pihak hanya berniat saja,
tanpa mensyaratkan sebagai pelunasan hutangnya maka akad tersebut sah atau boleh
untuk dilakukan. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
memandang akad atau transaksi ini memiliki cacat kehendak yang dikenal dengan Aib
Kesepakatan. Dari adanya persyaratan tersebut kedua belah pihak tidak melakukan
akad secara murni atas suka sama suka, atau mengandung ikrah atau keterpaksaan.
Sehingga dari adanya praktik ini lebih cenderung mempunyai hukum yang tidak sah
atau tidak dapat dilanjutkan sebagai transaksi pembayaran zakat mal yang dijadikan
syarat pelunasan hutang di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan
Tidak tersedia versi lain