Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Barter Subscribe Channel Youtube (Studi Kasus Youtuber Di Kecamatan Pamekasan)
Kata Kunci : Barter, Subscribe, Youtube, Hukum Ekonomi Syariah
Youtuber di Kecamatan Pamekasan sering ditemukan aktivitas transaksi
praktik jual beli sistem barter subscribe channel youtube menggunakan akun palsu
atau akun fake sebagai barang yang dibarterkan sehingga berpotensi mengalami
unsubscribe secara sepihak tanpa diketahui siapa yang melakukannya. Maraknya
barter subscribe dengan istilah lainnya sub4sub yang dipertukarkan adalah
penambahan manfaat jasa berupa subscribe channel youtube. Namun, ada youtuber
yang menggunakan akun aktif dalam praktik jual beli sistem barter subscribe
channel youtube.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang menjadi
pokok penelitian ini adalah Pertama, bagaimana praktik transaksi jual beli sistem
barter subscribe channel youtube studi kasus youtuber di Kecamatan Pamekasan.
Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik transaksi jual
beli sistem barter subscribe channel youtube studi kasus youtuber di Kecamatan
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis penelitian hukum
empiris. Sumber data yang diperoleh melalui metode pengumpulan data berupa
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan
wawancara terstruktur dan jenis observasi partisipan. Teknik analisis data yang
digunakan melalui pengumpulan, reduksi, penyajian, dan kesimpulan data. Teknik
keabsahan data dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, dan
triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, praktik jual beli sistem
barter subscribe channel youtube dilakukan dengan cara pihak yang bertransaksi
membuat status di whatsapp lalu antar youutber berkeinginan melakukan transaksi
barter kemudian membuat kesepakatan dan membagikan nama channel dan link
youtube, dan yang terakhir mengirim bukti screenshot. Kedua, tinjaun hukum
ekonomi syariah terhadap praktik jual beli sistem barter subscribe channel youtube
bagi youtuber yang menggunakan akun aktif atau akun asli hukumnya sah untuk
dilakukan, sedangkan youtuber yang menggunakan akun palsu atau akun fake
hukumnya tidak sah untuk dilakukan
Tidak tersedia versi lain