Text
Pemanfaatan wakaf Al-Qur`an sebagai hadiah (studi kasus di yayasan Ulul Albab Assayadi desa Pacanggaan kecamatan Pangarengan kabupaten Sampang)
Kata Kunci: pemanfaatan,Wakaf, Al-Qur`an, Hadiah,
Wakaf sebagai ibadah Mahdah yang barangnya bersifat kekal. karena
sifat harta benda yang diwakafkan tersebut bernilai kekal, maka derma waqaf ini
bernilai jariyah (kontinu), artinya pahala akan senantiasa diterima secara terus
menerus selama harta waqaf tersebut dimanfaatkan. Seiring berjalannya waktu pada
sekarang ini banyak kasus pemanfaatan benda wakaf dikarenakan tidak terpakai,
hal ini terjadi Karena lemahnya pengawasan nadzir terhadap pengawasan
pemanfaatan benda wakaf. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah tentang
Bagaimana pemanfaatan wakaf Al-Qur`an sebagai hadiah di yayasan Ulul Albab
Assayadi desa Pacanggaan kecamatan Pangarengan kabupaten Sampang dan juga
Bagaimana Hukum pemanfaatan wakaf Al-Qur`an sebagai hadiah di yayasan Ulul
Albab Assayadi desa Pacanggaan kecamatan Pangarengan kabupaten Sampang.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum
empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk
meneliti fenomena yang dialami oleh subyek dengan jenis penelitian lapangan.
Sumber data diperoleh melalui wawancara,Observasi dan Dokumentasi. Untuk
informannya adalah ketua yayasan (nadzir), wakif, ketua panitia haflah, penerima
hadiah dan tokoh masyarakat. Kemudian teknik analisis data yang dipakai adalah
menggunakan reduksi data.memaparkan data kemudian kesimpulan. Pengecekan
keabsahan sdata menggunkan triangulasi sumber yaitu dengan membandingkan
informan satu dengan informan lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pemanfaatan wakaf AlQur`an di yayasan Ulul Albab yaitu Untuk wakaf Al-Qur`an diberikan oleh Rumah
Syamil Qur`an sebanyak 40 buah Kemudian karena jumlah santri hanya 20 jadi
banyak Al-Qur`an yang tidak dipakai sehingga menyebabkan Al-Qur`an tersebut
kurang bermanfaat, Maka dari itu ketua yayasan (nadzir) memanfaatkannya dengan
memberikan Al-Qur`an tersebut kepada juara lomba tartil Qur`an di haflatul
imtihan. Kedua, Hukum Pemanfaatan wakaf Al-Qur'an sebagai hadiah di yayasan
Ulul Albab Assayadi menurut hukum islam dilarang karena benda wakaf menjadi
milik pribadi si penerima hadiah dan pemanfaatannya bukan untuk kepentingan
umum melainkan kepentingan pribadi
Tidak tersedia versi lain