Text
Penyaluran Zakat maal Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan)
Kata kunci: Penyaluran, Zakat, Zakat Maal
Islam menyuruh kita untuk senantisa beribadah menyembah kepada Allah, serta juga
perintah yang berhubungan dengan aspek kehidupan manusia diantaranya tentang zakat.
Penyaluran zakat yang terjadi di Desa Bangkes Kecamatan Kadur terdapat masyarakat yang
menyalurkan zakatnya tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya yakni tidak sesuai dengan
Undang-undang Penyaluran zakat.
Berdarsarkan hal tersebut, maka ada permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana Penyaluran zakat maal di desa bangkes,kecamatan
kadur, kabupaten pamekasan? Dan yang kedua, bagaimana Penyaluran zakat maal menurut
Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif.
Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni melalui wawancara jenis semiterstruktur, menggunakan observasi secara tidak langsung, dan dokumentasi. Informennya
adalah para pihak yang mengeluarkan zakat maal di desa bangkes.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Penyaluran zakat maal di
Desa Bangkes dengan mengambil tiga sample yakni Ibu Hairiyah, Saudara Safa dan Ibu
Suratna, yang mana ketiga narasumber tersebut menyalurkan zakat maalnya dibagikan
langsung kepada pihak penerima zakat. Untuk pembagiannya Ba pak Suratna dan Saudara
Safa menghitung sesuai dengan hukum islam, sedangkan Ibu Zubaidah memberikannya tanpa
perhitungan. Kedua; Penyaluran zakat yang dilakukan oleh ketiga narasumber ada dua yang
tidak sesuaian dengan Undang-undang Penyaluran Zakat yakni Pertama; Bapak Suratna dan
Ibu hairiyah tidak sesuai dengan Undang-undang Penyaluran zakat Pasal 1 Ayat 2 yang
berbunyi bahwa penyaluran zakat harus disalurkan kepada yang berhak, layak dan memenuhi
kriteria sebagai mustahik, sedangkan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut disalurkan
kepada keluarga atau tetangganya yang tanpa dilihat layak atau tidaknya. Kedua; Ibu
Hairiyah dalam Penyalurannya juga tidak sesuai dengan Undang-undang Pasal 4 Ayat 4 yang
berbunyi bahwa “Penyaluran zakat perhitungannya harus sesuai dengan syariat Islam dan
penyalurannya disalurkan kepada yang berhak menerima” sedangkan yang dilakukan oleh
Ibu Hairiyah dalam mengeluarkan zakat ia tidak menghitungnya secara syariat Islam yakni
dilakukan dengan semaunya
Tidak tersedia versi lain