Text
Jual Beli Pakaian Yang Terbuat Dari Hemp Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Pada Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017)
Kata Kunci: Jual Beli, Hemp, Undang-Undang Nomor 35
Ganja dikenal buruk oleh masyarakat saat ini karena mengandung tetrahydrocannabinnol
yang dapat memabukkan. Tetapi saat ini, terdapat fenomena jual beli Hemp yang digunakan
sebagai pakaian, pada kasus jual beli pakaian yang terbuat dari Hemp tersebut barang yang dijual
ini terbuat dari campuran Hemp dan kapas. Serta dalam hal ini masyarakat mungkin merasa
bimbang untuk membeli pakaian yang terbuat dari Hemp tersebut, maka peneliti merasa bahwa
diperlukannya penelitian terhadap jual beli pakaian yang berbahan Hemp (serat ganja) dalam
Perspektif Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 (Studi pada Fatwa DSN-MUI No
110/IX/2017).
Praktik jual beli harus sesuai dengan syarat dan rukun islam maupun undang-undang, agar
tidak ada perselisihan atau kebimbangan saat melakukan transaksi, maka dalam hal ini ada dua
rumusan masalah yang diajukan yaitu; pertama, bagaimana deskripsi mekanisme jual beli
pakaian yang berbahan Hemp? Dan bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 110/IX/2017?
serta bagaimana Analisis Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap
jual beli pakaian yang berbahan Hemp? Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti ini yaitu
jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan tekstual. Yang
digunakan untuk memahami dan berfokus pada norma hukum yang mengatur tentang jual beli
pakaian yang berbahan Hemp. Serta sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
sumber data sekunder dari jurnal, dan buku. Sedangkan analisis yang digunakan ialah analisis
deskriptif menggunakan sudut pandang menurut Fatwa MUI dan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa: yang pertama; jual beli pakaian yang berbahan Hemp
tidak disebutkan dalam Al-qur’an ataupun sunnah. Dalam jual beli ini tidak terdapat gharar dan
dinyatakan boleh selagi dirasa aman dari perubahan, meskipun tanpa bisa ditunjukan
karakteristik barang atau produknya. Hemp ini seperti jenis tanaman ganja namun sangat berbeda
pemanfaatannya dan batang daunnyapun lebih panjang dari tanaman ganja. Dan dalam undangundang nomor 35 tahun 2009 bahwa tidak adanya aturan terhadap penggunaan dan pengolahan
yang berkaitan dengan Hemp maka dari itu masyarakat memandang bahwa Hemp dan ganja
memiliki kesamaan yang memabukkan, serta dalam pendapat MUI sendiri penggunaan ganja
untuk pembuatan pakaian hukumnya boleh karena pada dasarnya ganja ini tidak najis dan tidak
ada unsur kemudaratan.
Tidak tersedia versi lain