Text
Hutang-Piutang Sistem Nembih (Nempan Cabbih) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hutang-Piutang, Sistem Nembih (Nempaan Cabbih), Hukum
Ekonomi Syariah
Hutang-piutang adalah salah satu bentuk akad ekonomi yang
digunakan untuk membantu orang lain dalam masa sulit perekonomiannya.
Hutang-piutang mempunyai rukun yang harus dipenuhi. Pengembalian hutang
harus sama dengan nilai yang dihutangkan, tidak boleh kurang dan tidak lebih.
Berbeda halnya dengan yang terjadi di Desa Klampar Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan, dimana hutang-piutang sistem nembih (nempaan cabbih)
pengembalian hutangnya dibayar dengan hasil panen cabai. Oleh karena itu
peneliti tertarik menyusun skripsi ini.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hutang-piutang
sistem nembih (nempaan cabbih) di Desa Klampar Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan. Serta bagaimana perspektif hukum ekonomi syari’ah
terhadap hutang-piutang sistem nembih (nempaan cabbih) tersebut. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dimana penelitian ini meneliti
fakta sosial yang ada di masyarakat terhadap pelaksanaan hutang-piutang sistem
nembih (nempaan cabbih) tersebut, yang kemudian dikaji dengan hukum
ekonomi syari’ah menggunakan sumber literatur buku yang berkaitan dengan
hutang-piutang dalam hukum ekonomi syari’ah. Jenis pendekatan menggunakan
pendekatan kualitatif yang didapatkan langsung menggunakan metode
wawancara dan observasi yang ada di lapangan.
Hasil penelitian terhadap pelaksanaan hutang-piutang sistem nembih
(nempaan cabbih) yang ada di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan tersebut bentuk akad perjanjian hutang-piutangnya dilakukan secara
lisan dan tidak ada pencatatan hutang serta tidak menggunakan saksi, hal ini tidak
sesuai dengan ketentuan berhutang dan tidak sesuai dengan aturan hukum
ekonomi syari’ah. Pelaksanaan hutang-piutang sistem nembih (nempaan cabbih)
dalam perspektif hukum ekonomi syari’ah ditemukan adanya keuntungan yang
tidak baik terhadap pihak pemberi hutang dan dalam pengembalian hutang
keuntungannya tersebut termasuk riba qardh dan unsurnya menjadi fasad (rusak).
Ketentuan pembayaran hutang dengan pencampuran sebagian sisa hasil panen
cabai dan sejumlah uang juga dalam hukum ekonomi syari’ah tidak
diperbolehkan, karena pihak pemberi hutang akan mendapatkan banyak
keuntungan dan hal seperti ini sangat merugikan petani. Pembayaran hutang
dengan pencampuan sebagian sisa hasil panen cabai dan sejumlah uang tersebut
termasuk riba qardh
Tidak tersedia versi lain