Text
Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembatalan Uang Muka Dalam Jual Beli Ikan Kering (Studi Kasus Di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Pembatalan, Jual Beli, Uang Muka, Hukum Ekonomi Syariah
Transaksi jual beli merupakan suatu kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dalam jual beli sendiri masih banyak ditemukan kasus dimana ketika terjadinya
suatu transaksi ada salah satu pihak yang melakukan pembatalan. Kejadian ini masih saja
terjadi pada saat ikan kering sedang diproduksi maupun ikan kering tersebut sesudah
diproduksi oleh penjual seperti kasus yang terjadi di Desa Branta Pesisir. Oleh karena itu,
permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembatalan uang muka dalam jual
beli ikan kering di Desa Branta Pesisir, dan bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah
terhadap pembatalan uang muka dalam jual beli ikan kering.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum
normatif-empiris. Adapun sumber data yang digunakan peneliti diperoleh melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi, yang mana informannya adalah para pihak yang terlibat dalam
transaksi jual beli ikan kering ini, seperti penjual, pembeli dan tokoh agama setempat, serta
data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan beberapa tahapan, yaitu pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: praktik jual beli ikan kering dengan uang
muka yang terjadi di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pembeli
dapat langsung mendatangi ke tempat penjual dengan cara melihatnya secara lebih jelas jenis
ikan kering. Ketika pembeli merasa cocok, pembeli memberikan uang muka kepada penjual
agar ikan kering yang sudah ia pilih tidak dijual kepada pembeli lain. Namun, setelah beberapa
hari pembeli membatalkan pesanan tersebut, akan tetapi uang muka yang sudah dibayar pada
awal transaksi itu oleh penjual tidak bisa dikembalikan, dikarenakan tidak ada kesepakatan
mengenai uang muka apabila di kemudian hari tidak jadi membeli. Hasil penelitian ini pada
praktinya sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli. Transaksi jual beli dengan uang muka
tersebut sudah sesuai dengan pendapat ulama mazhab Hambali yang menyatakan bahwa jual
beli uang muka ini boleh dan dibolehkan mengambil uang muka dengan alasan kedua belah
pihak telah menyepakatinya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena uang
muka ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi
selama beberapa waktu.
Tidak tersedia versi lain