Text
Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Terhadap Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Sengketa Jual Beli Tanah, Hukum Islam dan UUPA
Semakin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku
di Indonesia, maka bertambah pula keperluan akan kepastian hukum. Dalam
aktivitas ekonomi jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda
(barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua
belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara’.
Konsep jual beli menurut KUH Perdata merupakan suatu persetujuan, dimana
pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan
pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
pelaksanaan jual beli tanah tidak bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana penyelesaian
sengketa terhadap jual beli tanah tidak bersertifikat di Dusun Sardung Desa
Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana analisis
hukum Islam dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 terhadap penyelesaian
sengketa jual beli tanah tidak bersertifikat di Dusun Sardung Desa Rekkerrek
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu: penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll., secara holistik, dan
dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks
khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah tidak
bersertifikat yang dilakukan di Dusun Sardung Desa Rek kerrek tidak didasarkan
pada hukum yuridis, melainkan mengikuti kultur masyarakat yang berkembang
dan dianut oleh masyarakat secara turun temurun. Pada penyelesaian sengketa
tanah tidak bersertifikat menggunakan dua cara, yaitu: Ulama atau tokoh
masyarakat dan Pemerintah Desa. Jual beli tanah tidak bersertifikat berdasarkan
hukum Islam sah saja yang terpenting sesuai dengan syariat yang sudah
ditetapkan dan jelas transaksinya
Tidak tersedia versi lain