Text
Efektivitas Bimbingan Pranikah Bagi Pasangan Dibawah Usia 19 Tahun Terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pamekasan)
Kata Kunci: Efektivitas, Bimbingan Pranikah, Ketahanan Keluarga.
Pernikahan dibawah usia 19 tahun masih kerap terjadi, meskipun batas
minimal usia perkawinan telah diubah sebagaimana yang tercantum dalam UU No.
16 tahun 2019 Tentang Perkawinan, yang menenapkan batas minimal usia kawin
yang diperbolehkan yaitu 19 tahun untuk laki-laki, dan 19 tahun untuk perempuan.
Bimbingan pranikah merupakan upaya pemerintah untuk memberikan persiapanpersiapan kepada calon pengantin untuk memantapkan perkawinan dan bemberikan
pengetahuan seputar kehidupan rumah tangga yang akan mereka jalani setelah
pernikahan. Sehingga dengan bekal pengetahuan tersebut dapat terbentuk
ketahanan keluarga.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa fokus penelitian yaitu: Bagaimana
praktik pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon Pengantin di bawah usia 19
tahun di KUA Kecamatan Pamekasan, dan Bagaimana efektivitas bimbingan
pranikah bagi pasangan suami istri di bawah usia 19 tahun terhadap ketahanan
keluarga di KUA Kecamatan Pamekasan. Jenis Penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah empiris kualitatif yaitu suatu penelitian untuk memahami
fenomena tentang peristiwa yang dialami oleh subjek penelitian dengan
pengumpulan fakta, data, dan informasi dari informan dengan cara membuat
deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang
alamiah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
Sosiologis yang bertujuan untuk menggambarkan tentang keadaan masyarakat
dengan struktur serta lapisan masalah sosial yang saling berkaitan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yakni observasi serta
wawancara langsung pada subjek yang terkait dapat ditarik kesimpulan bahwa, ada
dua jenis bimbingan pranikah yang dilaksanakan KUA Kec. Pamekasan yaitu
bimbingan pranikah reguler dan bimbingan pranikah mandiri. Proses pelaksanaan
bimbingan pranikah di KUA Kec. Pamekasan sudah sesuai dengan peraturan
Direktur Jendral Bimbingan Masyatakat Islam Nomor 379 tahun 2018 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah. Adapun efektivitas
bimbingan pranikah yang dilaksankan KUA Kec. Pamekasan sudah efektif dan
telah memenuhi tujuan dari diadakannya bimbingan pranikah, dan pasangan
pengantin yang mengikuti bimibngan pranikah telah memenuhi kriteria ketahanan
keluarga sebagimana yang disebutkan dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 1 Ayat 11
Tidak tersedia versi lain