Text
Kepatuhan Orang Tua Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Tentang Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Man 2 Pamekasan
Kata Kunci: Nafkah, Anak, Perceraian
Perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri tidak hanya berdampak pada
mereka saja, akan tetapi juga berdampak besar terhadap anak yang dimiliki oleh pasangan
tersebut. Salah satu dampak yang dapat dirasakan langsung oleh anak ialah hilangnya hak
mereka untuk mendapatkan kasih sayang dari keluarga utuh dan banyak pula orang tua yang
lalai untuk memberikan nafkah sebagaimana mestinya terhadap anak semenjak sah bercerai.
Padahal jelas dalam sidang perceraian hakim akan membebankan nafkah anak kepada ayah
sebagaimana yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (d) tentang nafkah
anak bahwa ayah wajib memberikan nafkah kepada anak sampai anak itu menginjak usia 21
tahun (dua puluh satu tahun).
Dalam penelitian ini terdapat 3 fokus penelitian yakni: 1) Bagaimana kepatuhan orang
tua terhadap putusan pengadilan agama tentang pemenuhan nafkah anak pasca perceraian? 2)
Bagaimana dampak kehidupan siswa MAN 2 Pamekasan akibat rendahnya kepatuhan orang
tua terhadap putusan Pengadilan Agama Pamekasan tentang pemenuhan nafkah anak pasca
perceraian? 3) Bagaimana upaya pihak MAN 2 Pamekasan dalam membantu siswa yang
mengalami dampak ketidakpatuhan orang tua terhadap Putusan Pengadilan Agama Pamekasan
tentang pemenuhan nafkah anak pasca perceraian?. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris atau biasa disebut penelitian lapangan yang mana data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber langsung dari masyarakat melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan fenomenologi
yang digunakan agar bisa mengetahui suatu gejala yang muncul berdasarkan pengalaman
manusia.
Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan orang tua terhadap putusan
pengadilan agama tentang pemenuhan nafkah anak pasca perceraian masih tidak sesuai. Yang
mana kepatuhan orang tua untuk menunaikan nafkah masih belum sepenuhnya terlaksanakan
dengan benar oleh orang tua khususnya ayah dengan berbagai alasan seperti ekonomi kurang
memadai, menikah lagi dan dilarang bertemu anaknya oleh mantan istri. Sehingga pada
akhirnya yang menuhi nafkah anak adalah seorang ibu sebab ayah sudah tidak memberikan
nafkah terhadap anaknya lagi
Tidak tersedia versi lain