Text
Analisis Maqashid Syariah Terhadap Dampak Dari Perkawinan Antar Sepupu di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Analisis, Maqashid Syariah, Perkawinan Sepupu.
Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sakral bagi kehidupan manusia.
Untuk melaksanakan perkawinan penting adanya wali dari kedua mempelai
karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Terkadang banyak kita temui
bahwa pasangan suami isteri melakukan perkawinan karena adanya perjodohan.
Perkawinan yang tidak didasari dengan keinginan mereka kerap tidak sejalan
dengan apa yang di harapkan dari perkawinan tersebut. Termasuk dalam
perkawinan antar sepupu.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah atau fokus penelitian yaitu : 1)
Bagaimana praktik terjadinya perkawinan antar sepupu di Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana dampak perkawinan antar sepupu di
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana analisis terhadap dampak
dari perkawinan antar sepupu di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan menurut
maqashid syariah?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris
atau penelitian lapangan, jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif dengan mendeskripsikan berdasarkan pada fenomena yang
terjadi atau peristiwa yang dialami oleh masyarakat khususnya pada subyek dalam
penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) praktik terjadinya perkawinan
antar sepupu pada masyarakat di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dilatar
belakangi oleh beberapa faktor perjodohan karena menyempurnakan ibadah,
perjodohan karena usia orang tua sudah berlanjut, perjodohan karena kondisi
ekonomi, perjodohan karena tingkat pendidikan, perjodohan karena pengaruh
kekerabatan. 2) Sehingga hal itu berdampak pada keharmonisan dalam rumah
tangga mereka, sebagian ada yang menjalani hubungan rumah tangga dengan baik
dan ada juga yang mengalami ketidak harmonisan. Seperti mengalami perceraian,
tidak memiliki keturunan, keturunan yang dihasilkan tidak sehat, sering terjadi
percekcokan karena perbedaan pendapat. 3) Adapun analisis maqashid syariah
terhadap perkawinan antar sepupu yang terjadi pada masyarakat di Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasan, sebenarnya orang tua mengharapkan anaknya
melakukan perkawinan antar sepupu dengan tujuan bahwa pilihannya adalah yang
terbaik dan sebagai bentuk pemeliharaan dari lima unsur maqashid syariah yaitu
menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Namun, pada kenyataannya
banyak dari mereka yang mengalami ketidak harmonisan dari perkawinan
tersebut
Tidak tersedia versi lain