Text
Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Premarital Check Up Sebagai Syarat Perkawinan (Studi Kasus Keluarga TNI di Kodim 0826 Pamekasan)
Kata Kunci: Premarital check up, Pernikahan, Maqashid syariah
Skripsi ini merupakan studi tentang analis tinjauan maqashid syariah
terhadap premarital check up sebagai syarat perkawinan di Kodim 0826
Pamekasan. Penelitian ini dilakukan di wilayah kabupaten pamekasan. Premarital
check ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh
calonistri prajurit TNI yang akan melangsungkan perkawinan. Premarital check
up ini juga termasuk dalan lima tujuan maqashid syariah. Akan tetapi dalam
penelitian ini penulis lebih memfokuskan ke kategori menjaga keturunan (hifdzu
nasl) dan juga menjaga jiwa (hifdzu nasf).
Dalam penelitian ini, terdapat tiga rumusan masalah yaitu: pertama, Apa
Saja Syarat Administrasi Izin Perkawinan di Kodim 0826 Pamekasan? kedua,
Bagaimana Urgensi Premarital Check Up Sebagai Syarat Perkawinan di Kodim
0826 Pamekasan? ketiga, Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah Terhadap
Premarital Check up Sebagai syarat Perkawinan? Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris atau biasa disebut penelitian lapangan yang mana data
yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber langsung dari masyarakat melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini yakni pendekatan kualitatif yang mana bertujuan untuk mengetahui
realitas sosial. Dalam penelitian ini penulis meneliti langsung ke Kodim 0826
Pamekasan dan juga POLKES 05.09.25 Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, sebagai calon istri anggota TNI
harus memenuhi berbagai syarat administrasi yang mana hal ini tertuang dalam
Peraturan Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk
Bagi Prajurit TNI yang disahkan pada tanggal 27 Juni 2017. Selain itu, urgensi
diadakannya tes kesehatan pranikah memiliki dampak yang sangat positif bagi
calon pengantin. Sebab dengan melakukan tes kesehatan pranikah kita bisa
mengetahui kondisi kesehatan pasangan masing-masing, tidak hanya itu tes
kesehatan juga berguna untuk melindungi kondisi anak yang akan dilahirkan
dari penyakit keturunan yang dimiliki orang tuanya. Hal ini juga termasuk dalam
salah satu lima tujuan maqashid syariah yaitu hifdzu nasl (menjaga keturunan)
dan juga hifdzu nasf (menjaga jiwa). premarital chek up ini termasuk dalam
tingkatan kebutuhan hajjiat atau bisa disebut kebutuhan sekunder, sebab
premarital chek up bukan sebuah kewajiban mutlak.
Tidak tersedia versi lain