Text
Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pamekasan Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Perspektif AdDzari’ah
Kata Kunci: Dispensasi kawin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Addzari’ah
Dispensasi kawin adalah pembolehan untuk melakukan perkawinan bagi calon
mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya perubahan pasca Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 berdampak pada peningkatan permohonan dispensasi
kawin di Pengadilan Agama Pamekasan serta perubahan dalam pelaksanaannya,
termasuk juga pertimbangan Hakim dalam menetapkan dispensasi kawin.
Pertimbangan Hakim pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berfokus
pada kepentingan terbaik bagi anak sehingga permohonan dispensasi kawin dapat
ditolak atau dikabulkan. Kemudian pertimbangan Hakim tersebut dianalisis
menggunakan metode hukum ad-dzari’ah sebagai sudut pandang.
Penelitian ini memiliki dua fokus penelitian yaitu: (1) Bagaimana pertimbangan
Hakim dalam menetapkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pamekasan
pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? (2) Bagaimana pertimbangan
Hakim dalam menetapkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pamekasan
pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Perspektif Ad-Dzari’ah. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan
yuridis empiris yang mengkaji fakta-fakta hukum yang terdapat di lapangan.
Teknik pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara, observasi, dan
dokumentasi.
Hasil dari penelitian menunjukkan: (1) Pertimbangan Hakim dalam menetapkan
dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu kepentingan
terbaik bagi kedua calon mempelai, diantaranya: kesiapan fisik dan mental
dibuktikan dengan surat kesehatan dan surat rekomendasi, persetujuan untuk
melakukan perkawinan, kedekatan hubungan calon mempelai, keterangan saksi,
dan pertimbangan maslahat dan mudharat. (2) Pertimbangan Hakim dalam
perpsektif Ad-dzari’ah: Pertama, saddu dzari’ah; Hakim mengabulkan dispensasi
kawin untuk mencegah mudharat terjadinya perbuatan zina dan dapat merusak
kehormatan diri, dan Hakim menolak dispensasi kawin untuk mencegah
timbulnya mudharat yang lebih besar akibat perkawinan dini. Kedua, fathu
dzari’ah; Hakim mengabulkan dispensasi kawin dengan pertimbangan maslahat
untuk janin serta untuk menjaga dan melindungi keturunan
Tidak tersedia versi lain