Text
Merundung dalam Al-Qur’an (Kajian Tematik terhadap Istilah Sakhara, Lamiza, Haza’a, dan Hamaza dalam Kitab Tafsĭr al-Syaʻrāwĭ)
Kata Kunci: Sakhara, Lamiza, Haza’a, Hamaza
Konsep perundungan banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini,
term yang masuk dalam kategori merundung ada empat, yaitu sakhara, lamiza,
hazaʻa, dan hamaza. Ke empat kata tersebut sama-sama memiliki makna
merundung namun memiliki konsep yang berbeda-beda. Term-term tersebut juga
memiliki makna-makna yang lain, akan tetapi dalam hal ini hanya yang memiliki
makna merundung yang dimasukkan dalam kajian penulis. Pandangan penafsiran
Muhammad Mutawalĭ al-Syaʻrāwĭ dalam kitab tafsirnya Tafsĭr al-Syaʻrāwĭ
menjadi pokok utama dalam penelitian ini. Untuk itu penulis merumuskan tiga
rumusan masalah: 1) apa saja ayat-ayat merundung dalam Al-Qur’an, 2) bagaimana
makna sakhara, lamiza, hazaʻa, dan hamaza 3) bagaimana pandangan Muhammad
Mutawalĭ al-Syaʻrāwĭ dalam kitab Tafsĭr al-Syaʻrāwĭ dalam menafsirkan ayat-ayat
tentang merundung dari term sakhara, lamiza, haza’a, dan hamaza.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode
tematik ʻAbd Allāh al-Farmāwĭ dengan pendekatan kualitatif dalam mengkaji
penafsiran-penafsiran al-Syaʻrāwĭ. Jenis penelitiannya adalah library Research
(penelitian kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data primer dari AlQur’an dan Tafsĭr al-Syaʻrāwĭ dan data sekunder dari buku, jurnal ilmiah, artikel,
dan data-data lainnya.
Melalui penelitian tersebut didapatkan kesimpulan bahwasanya 1) Ayatayat merundung dalam Al-Qur’an menggunakan empat term yaitu sakhara
disebutkan sebanyak 15 kali dalam 11 ayat, lamiza disebutkan sebanyak 4 kali
dalam 4 ayat, haza’a disebutkan sebanyak 23 kali dalam 21 ayat, dan hamaza
disebutkan sebanyak 3 kali dalam 3 ayat, 2) Sakhara maknanya adalah mencemooh
atau merendahkan orang yang menurutnya lebih rendah dari pada dirinya. Lamiza
maknanya mencela, menyindir, dan menghina dengan kata, cara, maupun perbuatan
secara samar. Haza’a maknanya adalah mengejek atau berolok-olok, memiliki
makna yang sama dengan term sakhara. Adapun hamaza maknanya adalah
menggunjing, membicarakan aib orang lain, merundung secara terang-terangan, 3)
Menurut al-Syaʻrāwĭ penggunaan term sakhara, lamiza, haza’a, dan hamaza
memiliki fungsi masing-masing. Term sakhara dan haza’a digunakan ketika
manusia yang memiliki kelebihan merundung orang yang memiliki kekurangan,
atau orang yang merasa tidak memiliki aib kepada orang yang memiliki aib.
Hamaza digunakan ketika seseorang merundung orang lain secara terang-terangan.
Adapun lamiza digunakan ketika seseorang merundung secara diam-diam. Term
lamiza biasa dipakai untuk orang yang suka mempermalukan manusia. Lamiza
adalah kabalikan dari hamaza. Term sakhara dan haza’a bisa masuk dalam ruang
lingkup term lamiza dan hamaza karena cakupan term keduanya lebih luas
dibandingkan term sakhara dan haza’a. Dengan kata lain, sakhara maupun haza’a
bisa langsung digunakan dengan term lamiza atau hamaza sekaligus
Tidak tersedia versi lain