Text
Implementasi Restrukturisasi Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terdampak Covid-19 di BPRS SPM Pusat Pamekasan
Kata Kunci: Restrukturisasi Pembiayaan, Pembiayaan Bermasalah , Covid-19
BPRS Sarana Prima Mandiri ( SPM), merupakan salah satu Lembaga Keuangan
Syariah yang terdampak Covid-19, hal ini menyebabkan timbulnya peningkatan
pembiayaan bermasalah sehingga berakibat terganggunya operasional bank akibat dari
terjadinya penunggakan angsuran secara simultan dari nasabah. Dalam hal ini
diperlukan langkah panyelesaian pembiayaan bermasalah terdampak Covid-19 dengan
cara restrukturisasi pembiayaan yaitu dengan Rescheduling (Penjadwalan Kembali),
Reconditioning (persyaratan kembali),
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
fenomenologi, peneliti menggunakan tiga tehnik pengumpulan data yakni; wawancara,
observasi dan dokumentasi informannya adalah karyawan BPRS SPM Pusat
Pamekasan, untuk menganalisis data, peneliti menggunakan beberapa langkah; reduksi
data yang meliputi pengecekan data dan pengelompokan data, kemudian pengambilan
kesimpulan atau verifikasi data. sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui triangulasi, perpanjangan kehadiran dan ketekunan pengamatan atau
kecukupan referensial.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, peningkatan pembiayaan bermasalah
terdampak Covid-19 lebih dari 60%, Kedua, semua pembiayaan- pembiayaan yang ada
di BPRS SPM Pusat Pamekasan terdampak Covid-19 bermasalah, Ketiga, dampak
yang ditimbulkan akibat pembiayaan bermasalah terdampak Covid-19 antara lain;
terganggunya operasional bank, likuiditas menurun, margin dan bagi hasil berkurang,
terjadi pemangkasan bonus terhadap karyawan, Keempat, langkah-langkah
penyelesaian pembiayaan bermasalah terdampak Covid-19 di BPRS SPM Pusat
Pamekasan antara lain: restrukturisasi pembiayaan dengan cara Rescheduling
( Penjadwalan kembali), Reconditioning ( Persyaratan kembali), eksekusi jaminan, dan
pengalihan utang berdasarkan kesepakatan, Kelima, restrukturisasi pembiayaan yang
diterapkan di BPRS SPM Pusat Pamekasan antara lain Rescheduling (Penjadwalan
kembali), Reconditioning ( Persyaratan kembali), Keenam, prosedur restrukturisasi
pembiayaan bermasalah terdampak Covid-19 antara lain pengajuan dari nasabah,
analisis nasabah, analisis usaha, pengajuan pada komite pembiayaan, persetujuan
semua pihak, keputusan direksi, Ketujuh, kendala yang dihadapi BPRS SPM Pusat
Pamekasan dalam merestrukturisasi pembiayaan antara lain kurangnya pemahaman
terkait restrukturisasi pembiayaan, nasabah sulit ditemui, pandemi Covid-19, tidak
adanya komunikasi yang baik dari nasabah terhadap bank, Kedelapan, Dampak yang
diterima BPRS SPM Pusat Pamekasan setelah restrukturisasi pembiayaan antara lain
nasabah dapat mengangsur kembali, memperbaiki lkuiditas, terjadi peningkatan
performa ( kinerja)
Tidak tersedia versi lain