Text
Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Tinjauan Yuridis Normatif dan Sadd al- Żarĭ’a
Kata Kunci: Kekerasan Seksual Anak, Kebiri Kimia, Sadd al-Żarĭ’ah.
Belakangan ini marak kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan
seksual ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Pemerintah,
dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara terus melakukan
upaya pencegahan. Langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh
pemerintah yakni dengan melakukan amandemen undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 tahun 2014 juncto
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Muatan perubahan kedua
UU Perlindungan Anak tersebut memuat sanksi tambahan berupa kebiri kimia
(chamical castration). Sebuah Pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau
metode lain, untuk mengurangi kadar hormon testosteron yang diproduksi sel
leydig di dalam buah zakar. Kebiri sendiri dalam Islam dilarang praktiknya, selain
itu banyak pihak yang menolaknya. Hal ini menimbulkan gap (perselisihan/
benturan) dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini mengkaji tinjauan sadd al-żarĭ’ah atas kebiri kimia
(chamical castration) bagi pelaku kekerasan seksual anak. Fokus penelitian
penulis rumuskan; 1) Bagaimana tinjauan yuridis normatif hukum Indonesia
terhadap sanksi pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak?; 2)
Bagaimana posisi sanksi kebiri dalam pemidanaan hukum Islam?; 3) Bagaimana
tinjauan sadd al-żarĭ’ah atas sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual
anak di Indonesia?
Berdasarkan bentuknya, penelitian ini merupakan penelitian normatif
(doctrinal research) dengan menggunakan pendekatan analitis (analytical
approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berhubung
penelitian yang dilakukan bukan penelitian lapangan (field research), maka
pengumpulan data dilakukan dengan cara library research (studi kepustakaan)
berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jadi penelitian ini
akan menggunakan dua pisau analisis, yaitu tinjauan yuridis hukum Indonesia dan
tinjauan ushul fiqh berupa sadd al-żarĭ’ah dengan adanya kebiri kimia bagi
pelaku kekerasan seksual anak di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, penulis menolak adanya
kebiri kimia (chamical castration) karena Indonesia telah meratifikasi hukum anti
kekerasan Internasional, serta tidak sesuai dengan politik hukum Indonesia.
Kedua, posisi sanksi kebiri kimia dalam pemidanaan Islam sebagai ta’zir
takmiliyah (hukuman tambahan) yang bisa masuk kategori sanksi badaniyah
(fisik) dan nafsiyah. Ketiga, tinjauan sadd al-żarĭ’ah menunjukkan bahwa Nabi
(baca: Islam) melarang praktik kebiri atau khiṣā’ ( )خصاءsebagai preventif
(pencegahan). Selain itu, dari sekian negara yang menerapkan hukum kebiri
kimia, masih belum efektif dalam menurunkan angka kekerasan seksual.
Tidak tersedia versi lain