Text
Diskresi Hakim Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pamekasan
Kata Kunci: Diskresi Hakim, Dispensasi Nikah.
Meningkatnya perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pamekasan pada
tahun 2021 yang mencapai 312 perkara, membuktikan tingginya praktik perkawinan di
bawah usia di wilayah Pamekasan yang salah satunya disebabkan pergaulan bebas yang
tak mengenal batas, tidak adanya kriteria dalam pemberian dispensasi turut memberikan
ruang gerak yang bebas bagi hakim untuk memutus permohonan dispensasi nikah,
Berdasarkan persoalan di atas, penelitian ini berupaya menggali dan menganalisis faktorfaktor penyebab tingginya permohonaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama
Pamekasan, landasan hukum dalam melakukan diskresi pada permohonan dispensasi
nikah dan pertimbangan hukum dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadilan
Agama Pamekasan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan
menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber data primernya adalah para
informan yaitu hakim Pengadilan Agama Pamekasan dan sumber data sekundernya
adalah dokumen penetapan dispensasi kawin tahun 2021-2022, serta literatur terkait
lainnya. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan pola pikir
induktif. Kemudian menggunakan perpanjangan waktu observasi, ketekunan pengamatan
dan triangulasi sumber dan teori sebagai metode pengecekan keabsahan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, faktor-faktor yang
melatarbelakangi permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pamekasan dapat
dibagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu
faktor yang berasal dari diri anak tersebut, seperti pergaulan bebas sehingga terjadi
perzinaan dan bahkan hamil di luar nikah dan faktor pendidikan, sementara faktor
eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar seperti faktor budaya masyarakat madura
(nikah muda) dan faktor ekonomi. Kedua, Diskresi hakim di dasarkan pada Undangundang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 12 ayat (2) UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Diskresi hakim dibatasi
oleh kode etik dan pedoman perilaku hakim, pada dasarnya landasan hukum diatas tidak
secara khusus mengatur mengenai diskresi tersebut. Ketiga, Hal yang menjadi
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah yaitu berdasarkan
ketentuan apabila usia kedua calon mempelai sudah berusia 16 tahun, selain alasan
darurat diajukannya dispensasi, kesiapan fisik dan mental (psikologis) kedua calon
mempelai dan pekerjaan suami, kemudian hakim akan mempertimbangkannya dengan
aspek kemaslahatan dan kemudharatan. Dalam diskresinya hakim berfokus pada kaidah
fiqh yaitu: “Menolak kemafsadatan lebih utama daripada menarik kemaslahatan”
Tidak tersedia versi lain