Text
Praktik Iddah di Kalangan Petani Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep (Perspektif Sosiologi Hukum Islam)
Kata kunci: Praktik Iddah, Sosiologi Hukum Islam.
Iddah yaitu masa menunggu bagi seorang perempuan yang dicerai, baik cerai
hidup atau cerai mati. Dalam masa iddah, terdapat beberapa larangan, pertama, tidak
boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Kedua, wajib ber-ihdad (menahan diri) bagi
yang ditinggal mati suaminya. Ketiga, tidak boleh keluar rumah. Namun praktik
iddah yang dilakukan oleh perempuan petani Desa Bakeong, Kecamatan GulukGuluk, Kabupaten Sumenep tetap keluar rumah untuk melakukan aktivitas tani
sebagaimana seperti sebelum dalam masa iddah dan sebagian masyarakat di Desa
tersebut menganggap hal tersebut melanggar aturan hukum Islam.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga pokok permasalahan yang menjadi
kajian dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pemahaman petani perempuan
dan laki-laki Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep tentang
iddah? Kedua, bagaimana petani perempuan di Desa Bakeong, Kecamatan GulukGuluk, Kabupaten Sumenep dalam menjalankan pekerjaannya pada masa iddah?
Ketiga, bagaimana tinjuan sosiologi hukum Islam terhadap praktik masa iddah di
kalangan petani perempuan Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten
Sumenep?
Untuk menjawab problem di atas, maka dilakukan penelitian dengan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Sedangkan teknis
pengumpulan datanya berupa wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Analisis
datanya yaitu dengan menganalisis praktik iddah perempuan petani Desa tersebut
dengan Sisiologi Hukum Islam dan kemudian dianalisis kembali menggunakan
hukum Islam melalui persiapan, pelaksanaan dan kemudian penyusunan laporan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pemahaman Petani di Desa
Bakeong, Kecamatan Guluk,Guluk, Kabupaten Sumenep tentang iddah lebih
condong pada tidak menikah lagi dengan laki-laki lain dalam masa iddah. Kedua,
petani perempuan di Desa tersebut tetap beraktivitas, yakni bertani dan mencari
rumput meski sedang menjalani masa iddah. Ketiga, berdasarkan perspektif sosiologi,
pemahaman iddah perempuan petani Desa Bakeong terinternalisasi dari kegiatan
keagamaan dan perilaku sosial di sekitarnya, tetapi perempuan petani lebih nyaman
dengan yang didapat dari perilaku sosial. Kemudian ter-eksternalisasi pada diri
individu, artinya perempuan petani tetap keluar rumah meski dalam masa iddah. Lalu
ter-obyektivasi, artinya individu mulai melakukan habitualisasi terhadap hal tersebut.
Pada akhirnya individu mulai terinternalisasi (penyerapan) perilaku tersebut, sehingga
mendarah daging. Dalam hukum Islam, praktik iddah yang demikian diperbolehkan,
karena adanya kepentingan yang mendesak.
Tidak tersedia versi lain