Text
Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas
Kawin Paksa merupakan salah satu rentetan kejadian yang kerap kali
terjadi di dalam urusan perkawinan . Nikah paksa merupakan salah satu fenomena
sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan antara pasangan untuk
menjalankan perkawinan, atau merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul
ditengah-tengah masyarakat walaupun terkadang kawin paksa berakhir happy
ending, berupa kebahagiaan rumah tangga, namun dari kasus di Desa Blumbungan
yang terjadi dampak negative lebih dominan.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana praktik nikah paksa
sebagai akibat pergaulan bebas. Kedua, Apakah Nikah Paksa Sebagai Akibat
Pergaulan menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Ketiga, Bagaimana
Tinjauan Hukum Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI
dan peraturan perundangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan. (field reserch) yaitu memaparkan dan
menggambarkan keadaan yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi, yaitu
suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dengan jalan langsung terjun ke
lapanga Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Informannya adalah Kepala Desa, Modin Desa, warga.
Hasil penetian menunjukkan bahwa: pertama, nikah paksa didaerah desa
Blumbungan Kecamatan larangan kabupaten pamekasan 6 kasus nikah paksa
terjadi dikarenakan bebarapa hal salah satu diantaranya iala pacaran sehingaa
berujung nikah paksa, adapun nikah paksa yang terjadi didesa Blumbungan
kecamatan larangan kabupaten pamekasan adalah pernikahan resmi dan siri, jika
resmi kasus itu sampai kepada kepala desa apabila nikah siri itu tidak sampai
kepada kepala desa. Kedua, nikah paksa sebagai akibat pergaulan bebas menjadi
solusi dalam menangani pergaulan bebas. Pernikahan itu dapat dikatakan sebagai
penutup aib yang sudah terlanjur dilakukan (pergaulan bebas). Akibatnya,
pernikahan itu dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai jalan aman untuk
melindungi perbuatan pergaulan bebas. Jadi, pada dasarnya, bukan berarti akad
nikahnya yang akan dicegah melainkan perbuatan pergaulan bebas yang berujung
kepada nikah paksa yang hendak dicegah. Ketiga, Tinjauan Hukum Nikah Paksa
Sebagai Akibat Pergaulan Bebas Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang
berlaku. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 6
ayat (1) menyebutkan, bahwa syarat-syarat perkawinan di antaranya adalah tidak
adanya paksaan dari kedua belah pihak yang akan melakukan perkawinan.
Tidak tersedia versi lain