Text
Analisis Terhadap Tindakan Preventif Kantor Urusan Agama Dalam Pernikahan Anak Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Kadur Pamekasan)
Kata Kunci : Tindakan Preventif Kantor Urusan Agama, Pernikahan Anak,
Masa Pandemi Covid-19.
Kantor urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang berada di garis
depan dalam pelaksanaan pernikahan secara Islam di Indonesia harus
menguasai dan menindaklanjuti aturan batasan umur dalam pernikahan.
Aparatnya perlu langkah intensif untuk meminimalisir pelaku praktik
pernikahan anak.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga pokok permasalahan, pertama,
apa saja bentuk tindakan preventif yang dilakukan KUA Kadur guna mengurangi
angka pernikahan anak di masa pandemi covid-19 di Kecamatan Kadur Pamekasan?
Kedua, bagaimana proses dalam pengajuan pernikahan anak di masa pandemi covid-
19 di Kecamatan Kadur Pamekasan?ketiga, bagaimana peran KUA dalam melakukan
preventif guna mengurangi angka pernikahan anak di masa pandemi covid-19 di
Kecamatan Kadur Pamekasan?
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan
pendekatan kualitatif dan jenis penelitian hukum empiris. Sumber datanya
adalah kepala kua, penyuluh, mudin dan tokoh agama. Data tersebut diperoleh
dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Kemudian dilakukan
analisis data untuk mendapatkan sejumlah temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Beberapa upaya
preventif pernikahan anak dilakukan penyuluhan oleh pihak KUA Kadur
khususnya kepada masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk
penyuluhan mengenai beberapa dampak pernikahan anak terhadap masa depan
anak. Kedua, Prosedur pengajuan pernikahan anak pada saat pandemi covid-19
sama dengan prosedur sebelum pandemi tidak berbeda. Ketiga, Menggalang
dukungan masyarakat khususnya kepala desa dan mudin, mendorong
pembentukan peraturan pencegahan pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.
Membentuk organisasi atau kumpulan pemuda dalam gerakan stop pernikahan
anak. KUA memiliki penyuluh yang bergerak dalam bidang keluarga sakinah.
Harus benar-benar ekstra aktif untuk mendapatkan solusi dan penanganan
meskipun ditengah masa pandemi covid-19. Menjalin kerjasama dengan semua
aparat, baik itu aparat desa, sekolah, KB, perlindungan anak dan jamaah
pengajian itu adalah salah satu kunci utama tindakan preventif KUA guna
mengurangi angka pernikahan anak
Tidak tersedia versi lain