Text
Tradisi Takalluf Perutangan Resepsi Pernikahan Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Desa Taro’an, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Hutang, Resepsi Pernikahan, ‘Urf.
Resepsi pernikahah adalah perayaan pernikahan dengan menyuguhkan
berbagai jamuan makanan yang disediakan oleh tuan rumah untuk menjamu para
tamu undangan, dan sebagai memberitahukan kepada khalayak umum karena
telah terselenggaranya suatu pernikahan. Tradisi resepsi pernikahan dengan cara
berhutang yang terjadi di desa Taro’an, dilakukan dengan cara melampau batas
kemampuan dalam perayaannya. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti
tradisi tersebut dengan tiga formulasi fokus penelitian, yaitu: Pertama, bagaimana
tradisi takalluf perutangan resepsi pernikahan di desa Taro’an? Kedua, apa saja
faktor penyebab tradisi takalluf perutangan resepsi pernikahan di desa Taro’an?
Ketiga, bagaimana perspektif ’urf terhadap tradisi takalluf perutangan resepsi
pernikahan di desa Taro’an?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan
menggambarkan penerapan hukum dalam konteks pelaksanaannya di tengah
masyarakat dengan tujuan untuk menjelaskan secara sistematis, faktual, dan
akurat jenis penelitiannya studi lapangan studi lapangan adalah pengamatan secara
langsung di lokasi kejadian, dengan tujuan untuk mendapatkan data yang valid.
Dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menujukkan: Pertama, praktik tradisi takalluf resepsi
pernikahan yang terjadi di desa Taro’an dilakukan secara berhutang .Acara resepsi
pernikahan dilakukan dengan cara meriah dengan berhutang kepada orang lain,
pemilik hajatan akan membayar hutang setelah selesai acara resepsi pernikahan,
dan jika uang yang dikumpulkan belum cukup untuk membayar hutangnya maka
pemilik hajatan akan menunda pembayaran dengan menjaminkan serifikat tanah
yang dimiliki. Acara resepsi pernikahan dilakukan selama 5 hari dengan meminta
bantuan para tetangga agar teselenggaranya acara pernikahan sesuai yang
diinginkan pemilik hajatan. Kedua, faktor penyebab tradisi takalluf perhutangan
resepsi pernikahan yang terjadi di desa Taro’an, adalah faktor tradisi, faktor status
sosial, faktor pendidikan dan agama, serta faktor ekonomi. Ketiga, pelaksanaan
tradisi takalluf perutangan resepsi pernikahan perspektif ‘urf yang ada di desa
Taro’an, ditinjau dari keabsahannya merupakan ‘urf fasid atau kebiasaan yang
rusak yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah yang ada
dalam syara’, dapat disimpulkan bahwa tradisi takalluf perutangan resepsi
pernikahan yang terjadi di desa Taro’an tidak boleh dilakukan karena
bertentangan dengan syara’, dan menimbulkan banyak kemudharatan daripada
kemaslahatannya. Kemudharatannya dapat dilihat dari acara resepsi pernikahan
yang dilakukan dengan meriah dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari
orang lain dan berlebih-lebihan termasuk dalam kategori riya’.
Tidak tersedia versi lain